PONOROGO – Keberadaan tambang ilegal di Ponorogo diusut Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala Desa (Kades) Jenangan Tony Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka Kamis malam (12/3).
Diduga kades aktif tersebut mengeruk tanah bengkok desa untuk aktivitas tambang pasir dan batu (sirtu).
Penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 21.30.
Setelah mengantongi dua alat bukti, penyidik menggiring Tony menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.
Di hadapan awak media, Tony menampik tudingan tersebut dan mengaku menjadi korban.
’’Saya korban bupati, tambang. Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang,’’ teriak Tony.
Kajari Ponorogo Zulmar Adhi Surya menegaskan perkara tersebut diusut sejak 2024 lalu.
Aktivitas tambang sirtu diduga dilakukan di sebuah bukit yang berstatus aset Desa Jenangan.
Eksploitasi terhadap tanah desa itu disinyalir berlangsung sejak 2015.
’’Ini terkait kegiatan pertambangan tanpa izin dalam pengelolaan sumber daya alam berupa tanah dan pasir,’’ jelas Zulmar.
Material hasil pengerukan kemudian dijual oleh tersangka.
Hasil audit menemukan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 400 juta.
Tidak hanya kerugian negara, aktivitas tambang juga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Lokasi tambang berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan sempadan sungai.
Kondisi tersebut memicu abrasi yang berpotensi menimbulkan bencana di sekitar lokasi.
’’Karena berada di tepi sungai, kondisi lahannya mengalami abrasi yang cukup berbahaya,’’ tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP serta UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto