Jawa Pos Radar Ponorogo – Transparansi pejabat publik kembali disorot seiring penutupan pelaporan LHKPN oleh KPK per 31 Maret.
DPRD Ponorogo memastikan seluruh anggotanya telah menuntaskan kewajiban tersebut.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyebut seluruh 45 anggota dewan telah melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu.
’’Kalau dulu ada yang kelupaan, tahun ini kami pastikan semua anggota sudah lapor LHKPN sebelum penutupan,’’ ujarnya, Kamis (2/4).
Pelaporan LHKPN diharapkan tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi berubah menjadi budaya transparansi di kalangan pejabat publik.
Menurut Kang Wi, sapaan Dwi Agus, pembaruan LHKPN dilakukan setiap tahun dalam periode 1 Januari hingga 31 Maret.
’’Harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,’’ tegasnya.
Sosialisasi kepada anggota dewan juga telah dilakukan jauh hari agar tidak ada yang terlambat.
DPRD menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan. Keterlambatan bisa berujung sanksi dari lembaga antirasuah.
’’Jangan sampai ada yang terlambat dan terkena sanksi,’’ jelasnya.
Kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku bagi anggota DPRD. ASN hingga pejabat eksekutif juga wajib melaporkan LHKPN.
Termasuk pejabat eselon II hingga kepala daerah.
Menurut Kang Wi, momentum ini menjadi pengingat pentingnya integritas, apalagi pasca sejumlah kasus hukum yang mencuat.
’’Ini bentuk pertanggungjawaban. Harus ada perubahan ke arah lebih baik, kejujuran dan kedisiplinan,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto