SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memasuki agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), kemarin (17/4).
Tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai tidak jelas dan tidak cermat.
Kuasa hukum Sugiri yang diwakili Indra Priangkasa menyebut terdapat kekeliruan dalam penetapan pihak yang diduga terlibat atau error in persona.
Menurutnya, komunikasi terkait jabatan Direktur RSUD dr. Harjono (RSDH) justru terjadi antara pihak lain, yakni Yunus Mahatma dan Agus Pramono, mantan Sekda Ponorogo.
Tim hukum menegaskan, permintaan uang dalam perkara tersebut tidak melibatkan terdakwa.
Selain itu, penasihat hukum menilai jaksa mencampuradukkan unsur tindak pidana suap dan gratifikasi dalam satu dakwaan.
Padahal, kedua unsur tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme pembuktian yang berbeda.
“Karena tumpang tindih itu, Pak Giri memerintah kami mengajukan eksepsi,” jelas Indra.
Keberatan juga disampaikan terkait dugaan penerimaan uang Rp 450 juta dari saksi Sucipto.
Tim hukum menilai dakwaan tidak menguraikan secara jelas hubungan antara pemberian uang dengan jabatan terdakwa sebagai bupati.
Menurut mereka, jaksa tidak menjelaskan perbuatan jabatan apa yang dipengaruhi oleh pemberian tersebut.
Dalam perkara pengadaan barang dan jasa, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya rincian kewenangan terdakwa dalam menentukan pemenang lelang.
Mereka menegaskan, penetapan penyedia melalui sistem e-katalog merupakan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja).
“Penuntut umum hanya mencantumkan menerima uang. Seharusnya ada uraian perbuatan yang jelas dan runtut,” tambahnya.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (21/4) mendatang.
Agenda berikutnya adalah mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto