Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Lapak PKL Ditinggal, Gerobak Diangkut dan Dibongkar Satpol PP Ponorogo

Sugeng Dwi N. • Selasa, 21 April 2026 | 07:30 WIB
Petugas Satpol PP dan Damkar Ponorogo membongkar lapak PKL yang ditinggal di trotoar kawasan kota. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
Petugas Satpol PP dan Damkar Ponorogo membongkar lapak PKL yang ditinggal di trotoar kawasan kota. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggal sembarangan di ruang publik ditertibkan Satpol PP dan Damkar Ponorogo.

Bangunan semi permanen dibongkar, sementara gerobak yang ditinggal di trotoar dan badan jalan langsung diangkut petugas.

Penertiban dilakukan Minggu (20/4) dengan menyasar sejumlah ruas jalan dalam kota.

Di antaranya Jalan Pramuka, Suromenggolo (Jalan Baru), Menur, dan Jalan Juanda.

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Ponorogo Subiyantoro mengatakan, tindakan tersebut diambil karena imbauan kepada pedagang tidak diindahkan.

“Sudah kami ingatkan, tapi masih ditinggal di trotoar,” ujarnya.

Petugas langsung membongkar lapak di lokasi. Seluruh perlengkapan dagang yang ditinggal kemudian diamankan ke Mako Satpol PP dan Damkar.

Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus kebersihan kota.

Lapak yang ditinggal dinilai mengganggu fungsi trotoar dan badan jalan, serta menimbulkan kesan kumuh.

“Tidak boleh memanfaatkan ruang publik tanpa pengawasan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat berjualan.

Namun, pedagang diminta bertanggung jawab terhadap perlengkapan yang digunakan.

Setelah selesai berjualan, seluruh peralatan harus dibawa pulang.

“Kalau ditinggal, akan kami tertibkan,” tegasnya.

Salah satu pedagang, Andik, mengakui kelalaiannya karena meninggalkan gerobak di lokasi berjualan.

“Saya salah karena ditinggal,” katanya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#PKL Ponorogo #lapak dibongkar #penertiban pkl #satpol pp ponorogo #pedagang kaki lima