Jawa Pos Radar Ponorogo – Krisis kepala sekolah (kepsek) membayangi dunia pendidikan di Ponorogo.
Lebih dari 40 sekolah saat ini belum memiliki kepsek definitif dan masih diisi pelaksana tugas (plt).
Kondisi tersebut dipicu aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang membatasi mutasi jabatan kepsek.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo Nurhadi Hanuri mengatakan, regulasi tersebut mengatur masa penugasan kepsek maksimal dua periode.
“Baru berlaku setahun terakhir. Dampaknya, kemarin hanya enam yang bisa dimutasi,” ujarnya, kemarin (25/4).
Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, satu periode masa jabatan kepsek berlangsung empat tahun.
Mutasi ke sekolah lain tidak diperbolehkan sebelum masa penugasan selesai.
Akibatnya, banyak posisi kepsek tak bisa segera diisi karena pejabat yang ada masih terikat masa jabatan atau mendekati masa pensiun.
“Sisanya tidak bisa karena masa tugas dan ada yang sudah masuk periode pensiun,” jelasnya.
Saat ini, kekosongan jabatan ditutup dengan penunjukan plt. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak ideal untuk keberlanjutan manajemen sekolah.
Dindik pun mendorong guru yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepsek.
“Semua punya hak dan kesempatan yang sama. Seleksi dilakukan melalui sistem aplikasi kementerian,” ungkap Nurhadi.
Dalam waktu dekat, pendaftaran calon kepsek akan dibuka. Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas kekosongan jabatan yang terjadi.
Menurut dia, kebutuhan kepsek cukup mendesak mengingat sebagian besar pejabat saat ini telah mendekati masa purna tugas atau telah menjabat dua periode.
“Sebentar lagi dibuka, kami harap banyak guru yang mendaftar,” tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto