PONOROGO – Penyidikan dugaan korupsi tambang ilegal di aset Desa Jenangan terus bergulir.
Kejaksaan Negeri Ponorogo kini membidik sosok berinisial S yang disebut turut berperan bersama Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi.
Nama S mencuat dari keterangan tersangka dalam proses pemeriksaan. Penyidik langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan terhadap Toni pada Senin (27/4).
“Untuk mengembangkan perkara dan mengungkap peran S,” ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata, Kamis (30/4).
S diketahui merupakan mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Jenangan.
Ia diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan bengkok desa seluas 3.899 meter persegi di kawasan Jalan Watugudik.
Keterangan Toni kini terus didalami untuk memetakan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik membuka peluang pemanggilan terhadap S dalam waktu dekat guna memperjelas konstruksi perkara.
“Tidak menutup kemungkinan akan segera dipanggil,” tegas Ugra.
Pendalaman difokuskan pada peran masing-masing pihak dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Penyidik berupaya mengurai keterkaitan antar pelaku guna memperkuat alat bukti.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Toni menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan terakhir, sekitar 20 pertanyaan telah dijawab oleh Toni.
Fokusnya untuk mempertebal Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kami meyakini bukan pelaku tunggal,” kata kuasa hukum Toni, Dimas Triambodo.
Pihaknya menilai pengungkapan peran pihak lain menjadi kunci untuk membongkar perkara secara utuh.
Sementara itu, identitas sosok S belum diungkap ke publik dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. (her)
Editor : Hengky Ristanto