Jawa Pos Radar Ponorogo – Pemkab Ponorogo mulai bergerak merespons kekosongan ratusan jabatan perangkat desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menargetkan pembukaan seleksi paling lambat akhir tahun ini.
Namun sebelum itu, aturan pengisian perangkat desa akan dikaji ulang untuk mencegah polemik rekrutmen.
Kepala DPMD Ponorogo, Tony Sumarsono, mengatakan pembahasan telah dilakukan bersama Komisi A DPRD.
Sejumlah rekomendasi disiapkan, terutama terkait penyempurnaan regulasi.
Baca Juga: 785 Perangkat Desa Kosong, DPRD Ponorogo Minta Segera Diisi
“Ada beberapa dasar di perbup yang akan kami godok lagi. Banyak pertimbangan sebelum diubah, intinya kami sempurnakan regulasinya,” ujarnya.
Menurut Tony, penyesuaian aturan diperlukan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi nantinya akan mengacu pada regulasi baru tersebut.
“Paling lambat seleksi kami lakukan akhir tahun ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Pamuji, menyoroti kekosongan 785 jabatan perangkat desa.
Baca Juga: Pilkades Pacitan 2026 Batal, 146 Desa Baru Coblosan 2027
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik di tingkat desa.
Legislatif merekomendasikan pengisian dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.
Minimal 30 persen struktur organisasi desa harus segera diisi, terutama posisi strategis seperti sekretaris desa, kepala urusan keuangan, dan kepala dusun.
“Juknis perlu disusun dan disempurnakan serta disosialisasikan secara detail agar tidak terjadi multitafsir,” tegasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto