Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Ponorogo Musnahkan 104 Ribu Butir Obat Terlarang, Bukti 44 Kasus Pidana

Sugeng Dwi N. • Jumat, 8 Mei 2026 | 04:55 WIB
Kejari Ponorogo memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata api dari 44 perkara pidana yang telah inkrah. SUGENG DWI N/JAWA POS RADAR PONOROGO
Kejari Ponorogo memusnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata api dari 44 perkara pidana yang telah inkrah. SUGENG DWI N/JAWA POS RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Ponorogo – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Ponorogo masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kemarin (7/5), Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan ratusan ribu barang bukti dari 44 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Mulai pil double L, sabu-sabu, hingga senjata api.

Kajari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan total terdapat 121.632 barang bukti hasil tindak pidana umum periode Desember 2025 hingga April 2026 yang dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah inkrah. Ini bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Zulmar.

Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 4,29 gram, pil double L sebanyak 16.645 butir, pil trihexyphenidyl 150 butir, pil tramadol 116 butir, serta berbagai jenis obat terlarang lain dengan total mencapai 104.640 butir.

Tak hanya itu, kejari juga memusnahkan satu pucuk senjata api beserta 13 butir amunisi, satu balon udara, dua unit telepon genggam, serta 24 potong pakaian.

“Hari ini juga dimusnahkan satu pucuk senjata api dengan cara dipotong,” imbuhnya.

Menurut Zulmar, tingginya jumlah barang bukti menjadi indikasi penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya di Ponorogo masih marak.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat menjauhi narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.

“Semua dimusnahkan sesuai prosedur agar tidak ada potensi penyalahgunaan di kemudian hari,” tandasnya. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
#sabu Ponorogo #pil koplo #pemusnahan barang bukti #obat terlarang #Kejari Ponorogo