Jawa Pos Radar Madiun – Pesantren memiliki peran strategis menjaga nilai moderasi beragama dan kebangsaan di tengah dinamika sosial masyarakat.
Spirit itu menjadi salah satu poin penting DPRD Ponorogo dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pendidikan Diniyah Nonformal dan Pesantren.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan pesantren di Ponorogo selama ini dikenal menjaga tradisi Islam rahmatan lil alamin yang toleran dan moderat.
Karena itu, keberadaannya perlu diperkuat lewat regulasi daerah.
Baca Juga: Inisiasi Perda Nomor 2 Tahun 2024, DPRD Ponorogo Dorong Santri Tak Kalah Saing di Dunia Kerja
‘’Pesantren punya kontribusi besar menjaga harmoni sosial dan semangat kebangsaan. Nilai itu harus terus dirawat,’’ katanya.
Perda tersebut menegaskan penyelenggaraan pesantren wajib berlandaskan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dengan tetap menjaga kekhasan tradisi masing-masing pesantren.
Bahkan, dalam proses pendidikan, santri diarahkan memiliki sikap toleran, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air.
Baca Juga: Sering Dianggap Remeh, Sakit Gigi Ternyata Bisa Mengancam Jantung dan Otak!
Nilai-nilai itu penting di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi yang mudah memicu perpecahan sosial.
“Pesantren harus menjadi pusat pendidikan moral sekaligus penguat persatuan bangsa,” ujarnya.
DPRD berharap perda tersebut mampu memperkuat posisi Ponorogo sebagai daerah dengan tradisi pesantren yang kuat sekaligus adaptif terhadap perkembangan zaman.
Terlebih puluhan pondok baru hingga berusia ratusan tahun berdiri di Ponorogo. ‘’Pondok terus berkembang dan menjadi salah satu dasar di Ponorogo,’’ pungkasnya. (gen/par/kid)
Editor : Mizan Ahsani