Jawa Pos Radar Ponorogo – Penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Ponorogo masih terus bergulir.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyidik memilih berhati-hati dalam menangani perkara tersebut.
Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah nilai kerugian negara dipastikan melalui audit dari tim ahli.
"Kerugian negara harus jelas dan pasti. Karena itu kami masih berkoordinasi dengan tim ahli. Mohon waktu agar proses ini benar-benar tuntas," ujarnya, Senin (29/6).
Menurut Zulmar, belum adanya tersangka bukan disebabkan hambatan penyidikan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, seluruh tahapan harus dilalui secara lengkap, mulai pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penghitungan kerugian negara sebagai dasar pembuktian hukum.
"Kami tidak ingin berspekulasi berapa kerugian negaranya. Semua harus berdasarkan hasil audit sehingga memiliki kepastian hukum," tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi.
Mereka berasal dari unsur Dinsos P3A, kepala desa, penyedia barang, hingga penerima manfaat bantuan sosial.
Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme penyaluran bansos sekaligus mencocokkan dokumen-dokumen yang telah diamankan penyidik selama proses penyidikan.
"Setelah ada kerugian negara, baru kami menetapkan tersangka," katanya. (gen/her)
Editor : Hengky Ristanto