Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara

Sugeng Dwi N. • Selasa, 14 Juli 2026 | 17:39 WIB
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Jawa Pos
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Foto: Jawa Pos

SURABAYA – Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7).

Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.

Anggota JPU KPK Arjuna Budi Tambunan menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2021–2025.

Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nilai uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar dihitung berdasarkan penerimaan yang dinikmati Sugiri,

Di antaranya, Rp900 juta dari Yunus Mahatma, Rp950 juta dari Sucipto, serta sekitar Rp4,9 miliar dari berbagai pemberian lainnya.

"Melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu telah menerima gratifikasi," ujar Arjuna saat membacakan amar tuntutan.

Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

Menurutnya, tuntutan jaksa belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Secara umum tuntutan itu merupakan duplikasi dari dakwaan dan berita acara pemeriksaan. Dalam pandangan kami, banyak fakta persidangan yang justru dikesampingkan. Itu yang akan kami bantah dalam pleidoi," katanya.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Yunus Mahatma dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan disertai denda Rp367 juta.

Sementara Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
Sugiri Sancoko tipikor surabaya korupsi ponorogo sidang tipikor kpk