Jawa Pos Radar Madiun – Kinerja retribusi parkir disorot wakil rakyat. DPRD Ponorogo merasa perlu membahas terkait retribusi parkir itu dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2025, Senin (13/7) lalu.
Legislatif menilai potensi pendapatan dari sektor parkir masih belum tergarap dengan maksimal.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengungkapkan, realisasi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum sepanjang 2025 baru mencapai 79,98 persen dari target.
Padahal, berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus (pansus), terdapat 164 titik parkir yang semestinya mampu menyumbang pendapatan lebih besar bagi daerah.
‘’Potensinya masih tinggi dan seharusnya bisa dimaksimalkan,’’ terangnya.
DPRD merekomendasikan eksekutif melakukan pendataan ulang seluruh titik parkir, baik yang masih beroperasi, tutup, maupun berpindah lokasi.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-458 Kabupaten Madiun, Ratusan Guru PAI Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Quba
Hasil inventarisasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyusunan target penerimaan yang lebih realistis.
‘’Pansus juga mengusulkan penerapan sistem blok dan pengelolaan melalui pihak ketiga agar lebih akurat serta mampu meningkatkan PAD,’’ katanya.
Selain pembenahan tata kelola, DPRD meminta dinas terkait memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) agar penyetoran retribusi dilakukan secara tertib dan tepat waktu.
Pengukuran ulang lokasi parkir sesuai standar satuan ruang parkir (SRP) juga dinilai penting untuk menghitung potensi retribusi secara riil.
‘’Jangan sampai potensi pendapatan (retribusi parkir, Red) ini menguap begitu saja,’’ tambahnya.
DPRD turut mendorong digitalisasi retribusi parkir melalui pembayaran nontunai. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan transparansi sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). (gen/par/kid)
Editor : Mizan Ahsani