DPRD Ponorogo Susun Tatib Pengisian Wakil Bupati, Tunggu Putusan Inkrah Kasus Sugiri

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB
Anggota DPRD Ponorogo menyerahkan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO
SIAPKAN MEKANISME: DPRD Ponorogo mulai menyusun tata tertib pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2021–2026 sebagai langkah antisipasi setelah adanya kepastian hukum atas perkara yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Ponorogo mulai mempersiapkan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) sisa masa jabatan 2021–2026.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat penyusunan rancangan tata tertib (tatib) pemilihan calon wakil bupati sebagai langkah antisipasi apabila proses hukum yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua Bapemperda DPRD Ponorogo Mahfud Arifin mengatakan, penyusunan tata tertib merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah.

"Ini masih sebatas persiapan. Kami menyusun tata tertib agar ketika seluruh syarat hukum terpenuhi, DPRD sudah siap menjalankan tahapan sesuai ketentuan," ujarnya, Rabu (22/7).

Mahfud menjelaskan, apabila perkara hukum yang menjerat Sugiri Sancoko telah berkekuatan hukum tetap, maka Lisdyarita yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo akan diangkat menjadi bupati definitif hingga akhir masa jabatan.

Selanjutnya, jika sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, bupati definitif akan mengusulkan dua nama calon wakil bupati kepada DPRD.

Dua nama tersebut berasal dari usulan partai politik pengusung pada Pilkada Ponorogo 2020.

"Seluruh partai pengusung berhak mengusulkan nama kepada bupati. Selanjutnya diseleksi menjadi dua calon yang kemudian diajukan ke DPRD untuk dipilih," jelasnya.

Selain membahas rancangan tata tertib, Bapemperda juga menghimpun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari seluruh fraksi sebagai bahan penyempurnaan mekanisme pemilihan.

Setelah tata tertib disahkan, DPRD akan membentuk panitia pemilihan yang bertugas melakukan verifikasi administrasi hingga menyelenggarakan pemungutan suara dalam rapat paripurna.

"DPRD tetap menunggu kepastian hukum sebelum menjalankan seluruh tahapan pengisian jabatan wakil bupati," pungkas Mahfud. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
DPRD Ponorogo Sugiri Sancoko wakil bupati ponorogo