KPU Tegaskan Pengisian Wakil Bupati Ponorogo Bukan Kewenangannya, Ini Mekanismenya

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 20:10 WIB
TUNGGU PROSES: KPU Ponorogo menegaskan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo merupakan kewenangan pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  SUGENG DWI N/RADAR PONOROOG
TUNGGU PROSES: KPU Ponorogo menegaskan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo merupakan kewenangan pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. SUGENG DWI N/RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Pembahasan mengenai pengisian kursi Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo semakin mengemuka.

Di tengah penyusunan rancangan tata tertib (tatib) pemilihan wakil bupati oleh DPRD Ponorogo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan wakil bupati di tengah masa jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berdasarkan aturan tersebut, proses sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dan DPRD.

"Dalam pengisian jabatan wakil bupati seperti di Ponorogo, ini sudah bukan kewenangan KPU. Berdasarkan UU Pilkada, prosesnya berada di ranah legislatif dan eksekutif," katanya, Kamis (23/7).

Arwan menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 174 hingga Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pengisian jabatan hanya dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan kepala daerah masih lebih dari 18 bulan.

Mekanisme diawali dengan pengajuan nama calon oleh partai politik pengusung pasangan kepala daerah pada Pilkada sebelumnya.

Selanjutnya, usulan tersebut disampaikan kepada bupati definitif untuk diteruskan kepada DPRD.

"Selanjutnya DPRD melakukan pemilihan terhadap dua nama yang diajukan bupati. Hasilnya kemudian diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan," jelasnya.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo mulai menyusun rancangan tata tertib sebagai dasar pelaksanaan pemilihan wakil bupati.

Penyusunan aturan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila seluruh persyaratan hukum pengisian jabatan wakil bupati telah terpenuhi.

Pembahasan pengisian kursi wakil bupati mengemuka setelah proses hukum yang menjerat Bupati nonaktif Sugiri Sancoko memasuki tahapan agenda tuntutan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. (gen/kid)

Editor : Hengky Ristanto
DPRD Ponorogo wakil bupati ponorogo KPU Ponorogo