Jawa Pos Radar Madiun – Pemekaran lima desa baru di Ponorogo memasuki babak krusial. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Desa DPRD telah menuntaskan pembahasan seluruh materi.
Selanjutnya, lima raperda tersebut dijadwalkan mendapat persetujuan dalam paripurna 10 Agustus mendatang
Ketua Komisi A DPRD Ponorogo Eko Priyo Utomo mengatakan, pembahasan di tingkat pansus telah rampung sesuai agenda kerja DPRD.
Tahapan berikutnya adalah fasilitasi gubernur yang menjadi syarat sebelum pengajuan kode desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
‘’Pansus sudah selesai. Setelah paripurna nanti tinggal menunggu fasilitasi gubernur. Raperda ini menjadi persyaratan untuk mengurus kode induk desa di Kemendagri,’’ ujarnya.
Menurut Eko, DPRD juga mencermati sinkronisasi tahapan pembentukan desa definitif dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027 mendatang.
Baca Juga: Malut United Pindah Homebase ke Semarang, Ganti Nama Jadi Java United FC
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), lima desa hasil pemekaran masih berpeluang mengikuti Pilkades apabila seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal.
‘’Cukup waktu ikut Pilkades serentak, dengan catatan seluruh proses raperda hingga penerbitan kode desa selesai sesuai rencana,’’ jelasnya.
Terkait kesiapan anggaran, Eko memastikan pemerintah daerah telah mengantisipasi kebutuhan belanja bagi desa baru.
Setelah berstatus desa definitif, pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat akan menjadi tanggungan APBD. ‘’Itu juga telah menjadi pembahasan,’’ tambahnnya.
Diketahui, lima desa yang diproses menjadi desa definitif meliputi Desa Persiapan Ngandel, Sambiganen, Galih, dan Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Persiapan Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.
Pemekaran tersebut ditujukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (gen/kid/par)
Editor : Mizan Ahsani