Ketua DPRD Ponorogo 2019–2024 Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan

Sugeng Dwi N. • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Tersangka S.N., Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, digelandang petugas Kejari Ponorogo menuju Rutan Kelas IIB Ponorogo usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD.
Foto: Sugeng Dwi/Jawa Pos Radar Ponorogo
Tersangka S.N., Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, digelandang petugas Kejari Ponorogo menuju Rutan Kelas IIB Ponorogo usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD. Foto: Sugeng Dwi/Jawa Pos Radar Ponorogo

Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan S.N., Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, sebagai tersangka, Kamis (6/8). 

Politikus senior tersebut diduga mengendalikan perubahan kajian besaran tunjangan perumahan yang menjadi dasar pembayaran hak anggota dewan sejak 2023.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Dengan demikian, status hukum S.N. resmi meningkat dari saksi menjadi tersangka.

"Hari ini penyidik menetapkan S.N. sebagai tersangka. Statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula ketika Sekretariat DPRD Ponorogo menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

Namun, hasil kajian tersebut diduga diubah atas perintah S.N. melalui tersangka F.S. sehingga nominal tunjangan menjadi lebih tinggi dibanding hasil kajian awal.

Kajian yang telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penerbitan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Regulasi tersebut selanjutnya menjadi dasar pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD mulai 2023.

Baca Juga: Geger Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Penyidik masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. Meski demikian, nilai sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. 

Penyidikan juga mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 yang menyoroti ketidakwajaran pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.

"Tersangka S.N. ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo," kata Zulmar.

Selama proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa 54 saksi.

Rinciannya, 38 anggota DPRD Ponorogo, 13 pegawai Sekretariat DPRD, dua pihak dari KJPP, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana untuk memperkuat konstruksi perkara.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejari memastikan penyidikan masih terus berlanjut.

Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sembari menunggu hasil audit final terkait besaran kerugian negara.

"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga seluruh konstruksi perkara menjadi terang," tegas Zulmar. (gen/her)

Editor : Hengky Ristanto
korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo Kejari Ponorogo ponorogo