Jawa Pos Radar Madiun – Tim kuasa hukum Sugiri Sancoko belum menentukan sikap atas vonis 6 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/8).
Sejumlah pertimbangan majelis hakim dinilai tidak sejalan dengan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, mengatakan pihaknya memilih pikir-pikir dan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan.
Salah satu yang bakal dievaluasi adalah pertimbangan mengenai status sejumlah aliran uang hingga penghitungan uang pengganti.
Menurut Indra, sejumlah poin pertimbangan majelis hakim nyaris serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Perbedaan paling kentara, kata dia, terdapat pada lamanya hukuman.
’’Beberapa poin yang dibacakan majelis hakim seolah-olah menduplikasi tuntutan penuntut umum. Hampir seluruhnya sama, hanya berbeda di bagian hukuman,’’ kata Indra usai persidangan.
Baca Juga: Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp 6,762 Miliar
Uang Rp 500 Juta Diklaim sebagai Pinjaman
Salah satu poin yang dipersoalkan tim kuasa hukum berkaitan dengan uang Rp 500 juta.
Indra mengklaim sejumlah saksi telah menerangkan bahwa uang tersebut berstatus pinjaman.
Namun, menurut dia, keterangan tersebut tidak tercermin dalam pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan.
’’Para saksi menerangkan bahwa uang Rp 500 juta itu adalah pinjaman. Tetapi majelis hakim justru mempertimbangkan seolah-olah mereka menyatakan itu bukan pinjaman,’’ ujarnya.
Indra juga menyoroti pertimbangan mengenai hubungan Sugiri dengan Sucipto.
Dia mengklaim kliennya tidak mengenal Sucipto maupun mengetahui adanya dugaan pengondisian proyek rehabilitasi rumah sakit.
Menurut Indra, Sugiri baru mengenal Sucipto saat keduanya bertemu di bandara pada 7 November 2025 ketika dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
’’Sugiri Sancoko tidak pernah kenal namanya Sucipto. Terdakwa Sugiri menerima uang dari Yunus Mahatma yang konon bersumber dari Sucipto, itu kan urusan Yunus Mahatma dengan Sucipto,’’ bebernya.
Pengacara Persoalkan Status Aliran Uang
Status sejumlah aliran uang lain turut menjadi keberatan tim kuasa hukum.
Indra menyebut keterangan Heru Sugiri Sancoko dan Lana selama persidangan menyatakan uang yang diberikan kepada Sugiri merupakan pinjaman.
Sebagian uang tersebut, menurut dia, juga telah dikembalikan.
Hal serupa disampaikan terkait uang Rp 825 juta yang disebut berasal dari Agus Ragi dalam tiga transaksi.
Tim kuasa hukum tetap berpendapat uang tersebut merupakan pinjaman, bukan pemberian dalam konteks suap.
Indra turut mempertanyakan pertimbangan hakim yang tidak mengakui transaksi tersebut sebagai pinjaman karena tidak dilengkapi kuitansi maupun perjanjian tertulis.
’’Ketika seseorang menyatakan saya meminjam dan Anda memberikan pinjaman, itu sudah dianggap sebagai pinjaman. Tidak harus selalu ada kuitansi atau surat perjanjian pinjam-meminjam,’’ katanya.
Penghitungan Uang Sugiri Bakal Dievaluasi
Tim penasihat hukum juga menyoroti keterangan terdakwa Yunus Mahatma.
Menurut Indra, Yunus beberapa kali membantah memberikan sejumlah uang sebagaimana didakwakan JPU.
Penghitungan nilai uang yang dibebankan kepada Sugiri pun akan menjadi salah satu fokus evaluasi sebelum menentukan langkah hukum.
Indra mengakui Sugiri menerima uang. Namun, dia membantah jumlahnya sebesar angka yang kemudian dijadikan dasar dalam putusan majelis hakim.
’’Saya tidak mungkir bahwa terdakwa menerima, iya. Tetapi tidak sebesar angka itu. Persepsi tentang pinjaman dan keterangan pihak-pihak yang menyatakan tidak pernah memberi juga sama sekali diabaikan,’’ ujarnya.
Sugiri dan tim kuasa hukumnya kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Opsi menerima vonis atau mengajukan banding masih dipertimbangkan.
’’Untuk tujuh hari, kami akan berkomunikasi. Mungkin pada hari ketujuh baru kami menentukan sikap,’’ pungkas Indra. (gen/her)
Editor : Hengky Ristanto