Jawa Pos Radar Madiun – Lima desa hasil pemekaran wilayah di Kabupaten Ponorogo selangkah lagi berstatus definitif.
DPRD dan Pemkab Ponorogo telah menyepakati lima Raperda Pembentukan Desa yang selanjutnya diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Nota kesepakatan bersama terhadap lima raperda tersebut diteken Kamis (13/8).
Setelah mendapatkan persetujuan gubernur dan seluruh tahapan rampung, regulasi pembentukan desa dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, penetapan status definitif lima desa tersebut telah lama dinantikan masyarakat.
Pemkab berharap seluruh proses dapat diselesaikan sehingga desa baru bisa mengikuti Pilkades Serentak 2027.
’’Harusnya sudah (Pilkades, Red), semoga sudah bisa, karena ini sudah ditunggu masyarakat di sana,’’ kata Bunda Rita, sapaan akrab Lisdyarita.
Lima desa persiapan tersebut telah melalui proses panjang sebelum raperda pembentukannya disepakati eksekutif dan legislatif.
Empat di antaranya berada di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Persiapan Ngandel, Sambiganen, Galih, dan Pucak Mulyo.
Sedangkan satu lainnya adalah Desa Persiapan Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.
Pemekaran wilayah diharapkan dapat memangkas jarak pelayanan publik.
Dengan cakupan wilayah pemerintahan yang lebih kecil, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses berbagai layanan sekaligus memperoleh pemerataan pembangunan.
’’Akses pelayanan yang sebelumnya terkendala jarak, melalui pemekaran wilayah ini nantinya semakin dekat dan mudah,’’ terangnya.
Pemkab Ponorogo juga menyiapkan penyesuaian administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang nantinya masuk wilayah lima desa baru.
Lisdyarita memastikan perubahan dokumen kependudukan tidak akan menjadi kendala.
Pemkab berencana melakukan pengurusannya secara kolektif setelah masing-masing wilayah memperoleh kode desa.
’’Nanti setelah kode desa keluar, kita maraton pembuatan KTP dll,’’ tandasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto