Jawa Pos Radar Madiun – Sugiri Sancoko memilih mengakhiri perlawanan hukum atas vonis perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Hingga tenggat pengajuan berakhir kemarin (21/8), bupati nonaktif Ponorogo dua periode tersebut memutuskan tidak mengajukan banding. Pertimbangan psikologis keluarga menjadi salah satu alasan utama.
Tim penasihat hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, mengatakan kliennya semula berencana menempuh upaya banding.
Sebab, tim hukum masih mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Indra menyebut pihaknya sejak awal meyakini dua dakwaan tidak terbukti. Yakni, dakwaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dakwaan gratifikasi dinilai terbukti, tetapi besaran uang pengganti Sugiri Sancoko masih dipersoalkan.
’’Dari sana, sebenarnya awalnya Pak Giri mau banding. Tapi lebih pada pertimbangan psikologis keluarga, akhirnya tidak banding,’’ terangnya, Sabtu (22/8).
Salah satu keberatan tim hukum berkaitan dengan sejumlah transaksi yang oleh majelis hakim dinilai sebagai modus.
Padahal, menurut Indra, para saksi dalam persidangan menerangkan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman.
Nilai sejumlah transaksi yang dipersoalkan itu disebut mencapai sekitar Rp 3 miliar.
’’Semua saksi menerangkan itu pinjaman. Tetapi hakim punya pendapat lain dan menganggapnya modus. Dari situ angka uang penggantinya menjadi debatabel,’’ ujarnya.
Kendati masih memiliki keberatan, Sugiri Sancoko tidak banding.
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri upaya hukum yang dapat ditempuh pada tingkat banding setelah tenggat pengajuan berakhir.
Diketahui, vonis Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Dia juga dijatuhi denda Rp 300 juta serta dibebani uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Dengan tidak diajukannya banding, putusan tersebut dapat berkekuatan hukum tetap setelah seluruh prosedur hukum terpenuhi. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto