Jawa Pos Radar Madiun – Aksi bapak dan anak asal Kota Madiun ini berakhir di tangan polisi.
Keduanya, SYN (58) dan BWB (17), ditangkap Satreskrim Polres Madiun setelah kedapatan mencuri burung peliharaan di beberapa wilayah, termasuk Desa Jetis, Kecamatan Dagangan.
Kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV memperlihatkan gerak-gerik pelaku yang menyatroni rumah warga pada malam hari.
‘‘Saya mencuri burung-burung di Jetis, Dagangan, dan Jatisari, Geger,’’ aku SYN saat pers release di Mapolres Madiun.
SYN mengaku menjual hasil curiannya ke temannya dengan harga sekitar Rp300 ribu per ekor, termasuk kandangnya.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Burung yang dicuri antara lain jalak dan bluebird yang dikenal bernilai tinggi di pasaran.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto menjelaskan, pelaku beraksi dengan modus keliling kampung menggunakan sepeda motor saat malam hari.
“Bapak menunggu di motor, sedangkan anaknya yang mengambil burung beserta sangkarnya,” terangnya.
BWB yang masih di bawah umur kini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Agus menambahkan, kedua pelaku juga pernah ditangani Polres Magetan atas kasus serupa.
“Kasus ini sempat viral di media sosial karena meresahkan masyarakat,” katanya.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita delapan ekor burung berbagai jenis sebagai barang bukti.
SYN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami imbau warga agar meningkatkan keamanan lingkungan, terutama bagi pemilik hewan peliharaan bernilai tinggi,” pungkas AKP Agus. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto