Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bupati Madiun Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 175 Juta untuk Ahli Waris Pekerja PT Global Way

Eric Wibowo • Jumat, 13 Februari 2026 | 10:22 WIB
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ahli waris pekerja PT Global Way.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk para ahli waris pekerja PT Global Way.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesejahteraan pekerja.

Kali ini, santunan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan diserahkan kepada ahli waris pekerja PT Global Way Madiun, pada Kamis (12/2).

Penyerahan santunan dengan total nilai mencapai Rp 175.169.980 tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, di halaman pabrik PT Global Way, Jalan Raya Pilangkenceng.

Sevy Renita menjelaskan bahwa santunan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara.

"Manfaat ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh perlindungan finansial," ujar Sevy.

Baca Juga: Pengawas Gizi SPPG di Madiun Kecelakaan Tengah Malam, Petinggi BGN Kritik Tajam Mitra yang Pelit Beri Fasilitas

Rincian Penerima Santunan

Santunan kali ini diberikan kepada empat ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Berikut rinciannya:

  1. Ahli Waris Alm. Miran: Menerima Rp 42.000.000.

  2. Ahli Waris Alm. Teguh Prayitno: Menerima Rp 42.000.000.

  3. Ahli Waris Alm. Suprapto: Menerima Rp 42.000.000.

  4. Ahli Waris Alm. Irawan Pambudi: Menerima total Rp 49.169.980. Jumlah ini terdiri dari Santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 7.169.980, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) Rp 4.796.400.

Program Jaminan Kematian (JKM) ini bertujuan membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga keberlangsungan hidup setelah kehilangan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Cara Tukar Uang di BI dengan Aplikasi Pintar untuk Lebaran 2026: Ini Link dan Panduan Pemesanan via Online

Klaim Tembus Rp 2,9 Miliar di PT Global Way

Tingkat kesadaran dan pemanfaatan jaminan sosial di lingkungan PT Global Way Indonesia terbilang tinggi.

Data mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah membayarkan total klaim manfaat sebesar Rp 2,9 miliar dengan total 1.193 kasus di perusahaan tersebut.

Sevy menegaskan bahwa perlindungan ini memberikan kepastian bantuan ekonomi saat risiko kerja maupun kematian terjadi, sehingga martabat keluarga tetap terjaga.

Ia pun mengimbau seluruh pekerja, baik sektor Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), untuk segera mendaftar. "Dengan perlindungan jaminan sosial, pekerja dapat bekerja lebih aman dan nyaman sehingga produktivitas pun meningkat," pungkasnya. (ebo/naz/*)

Editor : Mizan Ahsani
#JKK #BPJS Ketenagakerjaan #santunan jaminan kematian #PT Global Way Indonesia #JKM #jaminan hari tua #santunan #manfaat #Jaminan Sosial