Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kemenkop Terbitkan SE, Penugasan PPPK di KDKMP Madiun Tunggu Arahan Bupati

Loditya Fernandes • Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:30 WIB
TUGAS: KDKMP di tiap desa dan kelurahan membutuhkan dukungan SDM dari PPPK untuk memperkuat operasional koperasi. DOK RADAR MADIUN
TUGAS: KDKMP di tiap desa dan kelurahan membutuhkan dukungan SDM dari PPPK untuk memperkuat operasional koperasi. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akhirnya memiliki dasar hukum.

Ini setelah Kementerian Koperasi (Kemenkop) menerbitkan surat edaran (SE) pada awal Februari lalu terkait dukungan sumber daya manusia (SDM) untuk KDKMP.

Edaran itu merupakan tindak lanjut SE Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri RI Nomor 500.3/5199/SJ, dan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang dukungan SDM instansi daerah melalui penugasan PPPK.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun Indra Setyawan membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut.

Bahkan, jajarannya juga mengikuti rapat koordinasi secara daring (zoom meeting) terkait teknis penugasan PPPK ke KDKMP dalam beberapa hari terakhir.

“Suratnya sudah kami terima dan kami juga sudah mengikuti zoom meeting mengenai teknisnya,” ujarnya.

Meski demikian, pihak Disperdagkop-UM belum mengambil langkah konkret.

Indra menyebut, hasil SE dan pembahasan teknis tersebut akan lebih dulu dilaporkan kepada Bupati Madiun untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Kami akan sampaikan dulu kepada Pak Bupati untuk mendapatkan petunjuk dan arahan. Setelah itu baru ditindaklanjuti sesuai kebijakan daerah,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika diperlukan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Madiun terkait skema penugasan PPPK.

Pasalnya, penempatan dan optimalisasi PPPK menjadi ranah pengelolaan kepegawaian daerah.

“Koordinasi lintas OPD tentu diperlukan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tandasnya.

Dalam surat bernomor B-55/SM.KCP/KP.03.06/2026 tertanggal 3 Februari 2026 itu, Kemenkop meminta dinas yang membidangi koperasi di provinsi, kabupaten, dan kota untuk dapat menugaskan paling banyak tiga orang PPPK pada setiap KDKMP.

Daftar nama PPPK yang ditugaskan diminta disampaikan ke Kemenkop melalui email. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#SDM koperasi #KDKMP #SE Kemenkop #PPPK #bkpsdm madiun #disperdagkop um madiun #kemenkop #madiun