
Jawa Pos Radar Madiun – Mendapati data desil Kota Madiun berubah dan tak sesuai kondisi sebenarnya? Warga tak perlu pasrah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun memastikan masyarakat masih memiliki ruang untuk mengajukan koreksi.
Setidaknya terdapat tiga kanal yang dapat digunakan. Yakni, aplikasi Cek Bansos, kelurahan atau Dinsos PPPA Kota Madiun, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kepala Dinsos PPPA Kota Madiun Heri Suwartono mengatakan, pergeseran desil belakangan terjadi seiring proses pemeliharaan data.
Dalam proses tersebut, sebagian warga dapat bergeser dari desil rendah menuju tingkat yang lebih tinggi.
’’Masyarakat tetap diberi ruang untuk melakukan perbaikan atau koreksi,’’ ujarnya, kemarin (25/8).
Kendati demikian, pengajuan koreksi bukan berarti warga dapat meminta ditempatkan pada tingkatan desil tertentu.
Setiap permohonan bakal diverifikasi kembali berdasarkan sejumlah indikator. Warga juga perlu menyiapkan dokumen pendukung, antara lain kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan posisi desil menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.
Khusus persoalan desil yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) maupun KIP Kuliah, masyarakat dapat mengajukan verifikasi melalui BPS.



