KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun - Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) untuk kemudahan proses transaksi APBD mulai dirancang Pemkot Madiun. Saat ini, badan pengelola keuangan dan aset daerah (BKAD) tengah menanti finalisasi peraturan wali kota (perwal) yang mengatur tentang penggunaan KKPD itu dari bagian hukum.
Sekretaris BKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji berharap regulasi mengenai penggunaan KPPD tersebut diharapkan bisa selesai bulan ini. Sehingga, bulan depan secepatnya dapat dilakukan kerja sama dengan Bank Jatim untuk penerapan KKPD. ‘’Jadi, ini amanah dari Permendagri 79/2022,’’ katanya kemarin (23/7).
Sidik menjelaskan, dalam permendagri itu diamanatkan agar pemerintah daerah (pemda) segera menerapkan KKPD. Besarannya 40 persen dari uang persediaan (UP) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). ‘’Misalnya, ada OPD yang UP-nya sebesar Rp 100 juta, maka yang 40 persen harus dipindahkan menjadi kartu kredit pemerintah daerah,’’ terangnya.
Dari penggunaan KKPD, kata Sidik, pemkot bisa mengurangi peredaran uang tunai sekaligus mencegah tindak pidana korupsi (korupsi). Karena semua transaksi keuangan akan tercatat dalam laporan kredit.
‘’Semuanya akan mengarah kepada digitalisasi pembayaran. Sehingga mempermudah OPD untuk belanja keperluan rutin,’’ jelas mantan kabid akuntansi dan aset tersebut.
Dengan KKPD itu, lanjutnya, pajak belanja barang yang dilakukan oleh OPD akan dikecualikan. Baik itu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) 22. ‘’Sehingga, ini menguntungkan pemerintah daerah. Dan, ini didorong oleh pemerintah pusat. Bahkan, setiap bulan dievaluasi pemda mana yang sudah menerapkan KKPD,’’ ujar Sidik.
Terkait mekanisme penggunaan KKPD, Sidik mengatakan, semua telah tercantum dalam Permendagri 79/2022 dan sebagian akan dimasukkan dalam perwal. Salah satunya, perihal pembelian alat tulis kantor (ATK). ‘’Misalnya, ketika saya beli (pengadaan) ATK sebesar Rp 5 juta menggunakan kartu kredit pemerintah, maka tidak perlu membayar PPN dan PPh 22,’’ terangnya.
Sidik menambahkan, dengan dikecualikannya PPN dan PPh 22 otomatis OPD bisa mendapatkan jumlah barang yang lebih banyak. Saat ini, progres rencana penggunaan KKPD tersebut terus dilaporkan ke kementerian dalam negeri (kemendagri). Mulai dari perencanaan hingga kendala apa yang dihadapi.
‘’Penggunaannya sama halnya seperti kartu kredit pada umumnya. Di mana kewajiban pembayaran pemegang KKPD (bendahara pengeluaran) dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak bank, dan OPD berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran pada waktu yang telah disepakati,’’ bebernya. (ggi/her)
Manfaat KKPD
- Mengakselerasi sektor ekonomi dan keuangan
- Memfasilitasi pembelian barang dan jasa
- Mempercepat pembayaran pemerintah ke UMKM
- Meningkatkan transaksi nontunai untuk belanja pemerintah
- Memudahkan pengawasan data transaksi digital
- Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi
- Mengurangi penipuan dan korupsi dari transaksi tunai