KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Karir HK sebagai aparatur sipil negara (ASN) bisa tamat. Oknum anggota Satpol PP dan Damkar Kota Madiun itu juga terancam dipecat.
Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka gegara perkara narkotika.
Hanya saja, pemkot masih menunggu hasil putusan dari pengadilan.
’’Masih menunggu proses berikutnya secara administrasi. Yang jelas, pasti ada sanksi,’’ kata Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto, Kamis (19/9).
Terkait apa bentuk sanksinya, Soeko belum dapat memastikan. Dia masih akan menunggu evaluasi dari inspektorat.
Termasuk menanti keputusan tetap dari pengadilan negeri (PN).
’’Kami masih belum bisa menentukan apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat,’’ jelas mantan kepala disperkim itu.
Meski demikian, Soeko menyatakan kasus yang menjerat HK itu menjadi atensinya.
Mengingat perkara yang dialami oknum anggota Satpol PP dan Damkar tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
’’Atas kejadian itu, saya memberikan imbauan tegas bagi para ASN untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum,’’ tuturnya.
Di samping itu, pihaknya menjanjikan bakal masif mensosialisaikan gerakan anti narkoba kepada para ASN di lingkungan Pemkot Madiun.
’’Kalau memang mengambil langkah yang salah, ya risikonya ditanggung sendiri. Kami sudah memberikan peringatan secara terus-menerus,’’ pungkasnya. (ggi/her)
Editor : Mizan Ahsani