MADIUN – DPRD Kota Madiun mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan perlindungan masyarakat.
Ketiganya meliputi Raperda Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol), serta Raperda Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Nota penjelasan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Madiun, Kamis (27/2).
Ketua DPRD Kota Madiun Armaya mengatakan raperda perlindungan pendidik disusun sebagai respons meningkatnya kasus yang melibatkan guru di berbagai daerah, termasuk persoalan hukum maupun perundungan.
“Kota Madiun belum memiliki perda perlindungan pendidik. Padahal profesi guru memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi,” ujarnya.
Selain perlindungan guru, DPRD juga mengusulkan raperda bantuan keuangan partai politik guna memastikan penyaluran dana berjalan transparan dan sesuai aturan.
Sementara raperda trantibumlinmas bertujuan memperjelas tugas aparat penegak perda agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami ingin ada kejelasan tupoksi sehingga penegakan ketertiban memberi rasa aman bagi masyarakat,” tambah Armaya.
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun menegaskan pemerintah kota menghormati raperda inisiatif DPRD.
Pemkot akan membentuk tim harmonisasi untuk menyelaraskan materi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, sinergi legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar perda yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami siap membahas bersama sesuai tahapan yang berlaku,” jelasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto