"Jarak standar kementerian perhubungan 50 meter, tapi ada PJU yang masih berjarak 100 meter," kata Kabid Prasarana Dishub Magetan Achmad Fauzi Ichsan, Rabu (4/1).
Fauzi mengungkapkan, PJU yang belum sesuai standar jaraknya berada di Jalan Tunggur-Lambeyan, Lambeyan-Poncol, Parang-Ngariboyo, Candirejo-Ngerong, dan Mojosemi- Cemorosewu.
Karena anggaran terbatas, lanjut dia, dishub mengambil kebijakan pemerataan. Standar jarak PJU dikesampingkan dulu. "Memang kurang optimal, tapi akan dilanjutkan secara bertahap," ujarnya.
Ketidakstandaran jarak PJU di sejumlah ruas jalan itu bakal berlangsung lama. Fauzi membeberkan, tidak ada anggaran konstruksi pada 2023.
Berbeda dengan tahun lalu, dishub punya anggaran Rp 2 miliar untuk pengadaan 611 PJU dan 72 PJU hias baru. "Tahun ini, akan coba diajukan di PAK (perubahan anggaran keuangan)," pungkasnya. (mg1/den) Editor : Hengky Ristanto