Jawa Pos Radar Magetan – Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai diproses.
Ketua DPC PKB Magetan sekaligus Ketua DPRD Magetan Suratno membacakan surat usulan PAW terhadap Nur Wakhid dalam rapat paripurna penyampaian usulan raperda kemarin (9/3).
Surat tersebut merujuk pada keputusan DPP PKB mengenai pemberhentian keanggotaan partai terhadap Nur Wakhid.
Dalam dokumen lain, DPP PKB juga telah menyetujui penunjukan Jamaludin Malik sebagai pengganti di kursi DPRD Magetan.
Menurut Suratno, Jamaludin Malik dipilih karena merupakan peraih suara terbanyak PKB berikutnya di daerah pemilihan Parang, Lembeyan, dan Ngariboyo setelah Nur Wakhid.
Pada pemilihan legislatif 2024 lalu, Jamaludin Malik memperoleh 3.466 suara.
’’Surat tersebut diterima DPRD pekan lalu dan dibacakan hari ini sebagai bagian dari proses atau mekanisme tahapan PAW,’’ ujarnya.
Dia menegaskan usulan PAW tersebut merupakan tindak lanjut keputusan partai melalui Mahkamah Partai PKB.
’’Dalam hal ini kami melaksanakan mandat partai. Sengketa di mahkamah partai sudah selesai dan yang bersangkutan sudah diberhentikan,’’ jelasnya.
Menurut dia, masa pengajuan gugatan juga telah berakhir dan tidak digunakan oleh pihak terkait.
Karena itu, DPC PKB sebagai kepanjangan tangan DPP wajib menindaklanjuti keputusan tersebut.
’’Kami hanya sebagai petugas partai. Jadi apa yang menjadi rujukan dan keputusan DPP tentu harus kami tindak lanjuti,’’ tandasnya. (ril/her)
Editor : Hengky Ristanto