Jawa Pos Radar Madiun - Kabar baik datang dari Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan sosial (bansos) untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu atau ATENSI YAPI kembali akan dicairkan pada September 2025.
Program ini terus menjadi perhatian publik karena menyasar kelompok paling rentan yang membutuhkan perlindungan negara.
Mengenal Program ATENSI YAPI
ATENSI YAPI adalah singkatan dari Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu. Inisiatif ini merupakan bagian dari skema perlindungan sosial nasional yang dirancang Kemensos.
Fokus utama program ini adalah:
Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak yang kehilangan orang tua.
Menyediakan akses pendidikan, kesehatan, serta pangan yang layak.
Memberikan perlindungan sosial jangka panjang agar anak-anak tidak semakin terpuruk dalam kemiskinan.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran
Berdasarkan aturan Kemensos, nilai bantuan tetap sama seperti periode sebelumnya, yakni Rp200.000 per anak setiap bulan.
Penyaluran dilakukan lewat bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara):
BRI
Mandiri
BNI
BTN
Bagi anak yang masih di bawah umur, pencairan dana akan diwakili oleh wali sah atau pendamping resmi.
Cara Mengecek Penerima Bansos ATENSI YAPI 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui dua cara praktis:
Website Resmi Cek Bansos
Isi data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama lengkap)
Masukkan kode captcha lalu klik “Cari Data”
Informasi nama penerima akan muncul jika terdaftar.
Aplikasi Cek Bansos
Unduh dari Google Play Store
Registrasi dengan NIK, email, alamat, dan foto diri bersama KTP
Login, lalu masuk menu Profil untuk melihat status penerima.
Bansos ATENSI YAPI September 2025 diharapkan memberi efek nyata, seperti:
Mengurangi beban ekonomi keluarga yang merawat anak yatim piatu.
Menjamin akses mereka terhadap pendidikan dan layanan kesehatan.
Memberikan rasa aman dan perhatian dari negara.
Pencairan bansos ATENSI YAPI September 2025 menjadi kesempatan penting bagi anak-anak yatim piatu untuk mendapat dukungan langsung dari pemerintah.
Pastikan Anda melakukan pengecekan data melalui website maupun aplikasi resmi Kemensos agar tidak tertinggal informasi pencairan.
(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun