Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Kematian Dosen Muda Untag Semarang: Deretan Kejanggalan dan Penahanan Etik terhadap AKBP Basuki

Mizan Ahsani • Jumat, 21 November 2025 | 22:10 WIB
Kasus Kematian Dosen Muda Untag Semarang: Deretan Kejanggalan dan Penahanan Etik terhadap AKBP Basuki
Kasus Kematian Dosen Muda Untag Semarang: Deretan Kejanggalan dan Penahanan Etik terhadap AKBP Basuki

Jawa Pos Radar Madiun - Publik kembali digemparkan oleh kabar meninggalnya Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani (25), dosen muda dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Levi ditemukan tak bernyawa di kamar kos-hotel (kostel) nomor 201 yang berlokasi di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan. Aparat langsung meminta keterangan dari orang terakhir yang bersama korban sebelum ia ditemukan tewas.

Identitas pria tersebut kemudian terungkap sebagai AKBP Basuki, perwira menengah yang menjabat di Dalmas Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Basuki diketahui sebagai orang pertama yang melaporkan kematian Levi. Namun kondisi korban saat ditemukan memunculkan banyak tanda tanya.

Levi ditemukan dalam keadaan tidak berbusana dan tergeletak di lantai dengan keluarnya darah dari mulut serta area intim.

Hasil autopsi lisan dari RSUP dr Kariadi Semarang menyebutkan bahwa korban mengalami “jantung pecah” yang diduga dipicu aktivitas fisik berlebihan.

AKBP Basuki Ditahan di Ruang Patsus

Setelah menjalani pemeriksaan awal terkait keberadaannya bersama Levi, AKBP Basuki kemudian ditahan oleh Propam Polda Jawa Tengah.

Ia ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sambil menunggu proses etik. Fakta turut terungkap bahwa keduanya tinggal satu atap tanpa ikatan pernikahan sah, sehingga Basuki dinilai melakukan pelanggaran kode etik Polri.

Bidpropam Polda Jateng telah menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 20 hari, berlaku sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto.

Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen transparansi pengawasan internal.

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujarnya.

Ia juga menambahkan, "Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan dalam Kematian Levi

Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir sempat menyampaikan bahwa kematian Levi diduga akibat sakit, mengingat korban memiliki riwayat berobat ke RS Telogorejo selama dua hari.

Namun pihak keluarga menilai kematian Levi jauh dari wajar karena tubuhnya ditemukan tanpa busana di kamar hotel dengan darah di area wajah dan kemaluan.

Selain itu, keluarga baru diberi informasi pada Senin petang selang banyak jam dari waktu penemuan mayat. Hal ini menambah curiga mereka terhadap situasi yang terjadi.

Kerabat korban bernama Tiwi mengungkapkan kondisi Levi dalam foto yang diterima keluarga sangat berbeda dari penampilannya semasa hidup.

"Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima, ada bercak darah keluar dari bagian intim korban. Nah ini yang masih membuat keluarga korban masih merasa janggal atas kematian ini," ujarnya.

Keluarga kini meminta penyelidikan dilakukan secara lebih mendalam, termasuk memastikan penyebab kematian Levi secara akurat dan transparan.

(*/naz)
Penulis: Indah Fitri Nugraheni/Politeknik Negeri Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#fakta #polda jawa tengah #Dwinanda Linchia Levi #AKBP Basuki #Dosen Untag #Kematian dosen Untag di hotel Semarang #penyelidikan