JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Cak Imin menyebut kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut akan dijalankan pada bulan-bulan awal tahun 2026.
Target pelaksanaannya mundur dari rencana sebelumnya yang disebut bisa diterapkan pada akhir 2025.
"Iya-iya, awal tahun ini insyaAllah," ujar Cak Imin di Istana Kepresidenan, Rabu (4/2/2026).
Cak Imin: Tata Kelola Masih Disempurnakan
Cak Imin menjelaskan, pemerintah saat ini masih melakukan penyempurnaan sistem tata kelola bersama kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
"Sehingga pelaksanaannya benar-benar efektif, tidak ada kesalahan ataupun dinikmati orang yang ingin meraup kepentingan," jelas Cak Imin.
Namun, Cak Imin enggan memberikan jawaban ketika ditanya mengenai kesiapan anggaran program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya disebut mencapai Rp20 triliun.
BPJS Kesehatan: Masih Tunggu Perpres
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan anggaran Rp20 triliun untuk program tersebut disiapkan demi menjaga keberlanjutan keuangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, Ghufron menyampaikan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat.
"Intinya itu untuk sustainability gitu, itu adalah bagaimana kehadiran negara dan untuk orang miskin ya. Namun, jangan disalahgunakan, wah, nanti kalau gitu saya nunggak saja, suatu ketika nanti diputihkan, tidak seperti itu,” tegasnya.
Ghufron juga menekankan bahwa anggaran untuk pemutihan iuran BPJS Kesehatan memang tersedia, namun ia tidak menyebut secara rinci kisaran kebutuhan dana yang akan digunakan untuk kebijakan tersebut.
Editor : Ockta Prana Lagawira