Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Panduan Lengkap Cara Menghitung THR Karyawan Swasta, Cair Paling Lambat 14 Maret 2026

Mizan Ahsani • Senin, 23 Februari 2026 | 16:35 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (bfi.co.id)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (bfi.co.id)

Jawa Pos Radar Madiun – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026, antusiasme pekerja di sektor swasta, BUMN, maupun BUMD mulai meningkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar bonus, melainkan kewajiban mutlak yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya.

Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Jika merujuk pada kalender 2026, maka batas akhir penyaluran jatuh pada kisaran Jumat, 13 Maret hingga Sabtu, 14 Maret 2026.

Rumus Menghitung THR 2026

Besaran THR yang diterima sangat bergantung pada masa kerja Anda di perusahaan. Berikut adalah skema perhitungannya:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan yang sudah mengabdi selama minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

Rumus: 1 X (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh: Jika gaji pokok Rp 8 juta dan tunjangan tetap Rp 1 juta, maka THR yang diterima adalah Rp 9 juta.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)

Bagi karyawan yang baru bekerja minimal satu bulan, THR dihitung secara prorata atau proporsional.

Rumus: (Masa Kerja (Bulan) / 12) X 1 Bulan Upah

Contoh: Siti baru bekerja selama 7 bulan dengan gaji Rp 7,5 juta tanpa tunjangan tetap. Maka hitungannya: (7 / 12) X Rp 7.500.000 = Rp 4.374.750.

3. Pekerja Lepas (Freelance) atau Harian

Masa kerja di atas 1 tahun: Dihitung dari rata-rata upah bulanan dalam 12 bulan terakhir.

Masa kerja di bawah 1 tahun: Dihitung dari rata-rata upah bulanan selama periode ia bekerja.

Aturan Tegas: Wajib Cair Full dan Tidak Dicicil

Regulasi pemerintah melarang keras perusahaan untuk mencicil pembayaran THR. Hak pekerja harus dibayarkan secara lunas baik untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Perusahaan yang terlambat atau nekat menunda pembayaran akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari total kewajiban THR yang harus dibayar.

Catatan Mengenai Potongan Pajak (PPh 21)

Pekerja perlu memahami bahwa nominal yang masuk ke rekening mungkin sedikit berbeda karena THR merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh 21).

Jika total pendapatan tahunan Anda melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka perusahaan akan melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bagi para pekerja di wilayah Madiun Raya, penyaluran THR yang tepat waktu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok, pakaian, hingga biaya mudik.

Pastikan Anda mengelola dana tersebut dengan bijak agar stabilitas keuangan keluarga tetap terjaga hingga pasca Lebaran. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.

Editor : Mizan Ahsani
#2026 #PPh21 #tunjangan #freelance #thr #lebaran #THR2026 #PKWT #pajak #Karyawan Swasta #PKWTT