Ringkasan Artikel:
-
LPDP tengah mengkalkulasi total pengembalian dana beasiswa dari alumni berinisial AP (suami DS) setelah adanya polemik di media sosial.
-
AP menempuh pendidikan dengan beasiswa LPDP pada dua periode, yakni 2015–2016 dan berlanjut pada 2017–2021.
-
Selain wajib mengembalikan dana pendidikan beserta bunganya, Menteri Keuangan menegaskan AP akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).
-
Polemik bermula dari unggahan DS yang dinilai merendahkan paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Alumni yang bersangkutan dilaporkan telah menyetujui untuk mengembalikan seluruh dana yang pernah digunakan.
Jawa Pos Radar Madiun - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menindaklanjuti secara serius kasus dugaan pelanggaran etik dan kontrak pengabdian oleh alumni berinisial AP.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa pihaknya sedang menghitung secara terperinci nilai dana pendidikan beserta bunga yang harus dikembalikan AP ke kas negara.
Dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Rabu (25/2) malam, Sudarto menjelaskan bahwa proses penghitungan ini mencakup keseluruhan masa studi AP yang dibiayai negara.
"Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya. Masa studi AP berlangsung pada 2015–2016, kemudian dilanjutkan lagi pada 2017–2021," ujarnya.
Pihak LPDP memastikan bahwa komponen pengembalian tidak hanya mencakup biaya pendidikan inti, tetapi juga bunga yang dihitung berdasarkan asas keadilan (fairness).
Hal ini dikarenakan dana yang dialokasikan seharusnya memiliki nilai pertumbuhan jika ditempatkan di instrumen keuangan negara.
Baca Juga: Dinkes Kota Madiun Sidak Takjil Ramadan, Sampel Cilok hingga Mi Basah Diuji Formalin
Teguran Keras Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap alumni yang dinilai tidak menghargai negara setelah mendapatkan manfaat dari pajak masyarakat.
Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP merupakan amanat rakyat, bahkan sebagian berasal dari alokasi utang negara demi pengembangan SDM.
"Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2).
Selain sanksi finansial, Menkeu memastikan AP akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan di masa depan.
Baca Juga: Daftar Lengkap Tim Lolos 16 Besar Liga Champions: Galatasaray Depak Juventus, Bodo/Glimt Kejutan
Awal Mula Kontroversi Unggahan Media Sosial
Persoalan ini memanas setelah DS, istri dari AP, mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada 20 Februari 2026.
Video tersebut memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya.
Namun, keterangan dalam unggahan tersebut memicu kemarahan publik.
Pasalnya, DS dinilai menggunakan LPDP yang bersumber dari uang rakyat demi kabur dari Indonesia.
DS juga dipandang merendahkan paspor Indonesia dan menunjukkan ketidakhormatan terhadap status kewarganegaraan asalnya.
LPDP berjanji akan mengumumkan nilai akhir pengembalian dana tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi karena menyangkut dana negara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima beasiswa LPDP untuk tetap menjaga integritas dan rasa nasionalisme meski sedang berada di luar negeri. (naz)
Editor : Mizan Ahsani