JAWA TENGAH -Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan 13.077 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, THR tersebut dijadwalkan mulai dibagikan pada 13 Maret 2026.
“Tanggal 13 Maret, (THR) kami bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujarnya seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026) dikutip Jatengprov.
Untuk program tersebut, Pemprov Jawa Tengah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.
Dasar Aturan Pemberian THR
Pemberian THR bagi PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PPPK, sehingga pegawai PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan tersebut.
Bantah Anggapan PPPK Paruh Waktu “Anak Tiri”
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja.
Ia juga menepis anggapan di media sosial yang menyebut PPPK paruh waktu sebagai “anak tiri”.
“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlah terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” ujarnya.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Gubernur menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan.
Perhitungan masa kerja dihitung mulai 1 Januari 2026.
"Kalau bekerja lebih dari satu tahun bisa penuh. Kalau dihitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak bisa)," jelasnya.
Perhitungan THR Secara Proporsional
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jawa Tengah, Dhoni Widianto, menjelaskan bahwa THR untuk PPPK paruh waktu akan dihitung menggunakan formulasi gaji proporsional.
Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).
“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Anggaran Daerah Tetap Fokus Program Prioritas
Dhoni juga memastikan bahwa program-program yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap menjadi prioritas Pemprov Jawa Tengah.
Hal itu tetap dijalankan meski transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami penurunan.
Penurunan tersebut diperkirakan berdampak hingga sekitar Rp1,5 triliun terhadap keuangan daerah Jawa Tengah.
“Program prioritas Gubernur Jawa Tengah tetap harus dikawal dengan baik. Program yang berhubungan langsung dengan masyarakat pelayanan dan publik harus tetap menjadi prioritas, agar pelaksanaan kegiatan dapat tercapai sesuai target kinerja,” pungkas Dhoni. (ota)
Editor : Ockta Prana Lagawira