Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sekda Ngawi Menduga Banyak Perangkat Desa yang Double Job

Hengky Ristanto • Sabtu, 6 November 2021 | 06:25 WIB
Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto.
Sekda Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto.

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Pengusutan polemik DN, terlapor dugaan maladministrasi kepesertaan rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Ngawi, bercabang. Pemkab tidak hanya menelusuri dugaan pemalsuan data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek.


Melainkan juga mendalami indikasi pelanggaran etik DN selaku aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Banyuurip. ‘’Kami coba cek aturan main dobel job perangkat desa,’’ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ngawi Mokh. Sodiq Triwidiyanto, Jumat (5/11).


Bila mengacu pasal 19 Perbup 9/2018 tentang Perangkat Desa, tidak ada ketentuan calon perangkat desa mesti bebas tugas dari pekerjaan lainnya. Pun, tidak ada aturan main eksplisit yang melarang perangkat desa rangkap jabatan di lembaga lain.


Sodiq menduga banyak perangkat desa rangkap jabatan di lembaga lain. Sebagaimana DN, kepala urusan (Kaur) keuangan Pemdes Banyuurip, yang menjadi guru honorer di SDN 2 Tawun. Hal yang bisa dibilang lumrah mempertimbangkan kekurangan tenaga pengajar. ‘’Khususnya sekolah-sekolah yang ada di pedesaan,’’ ujarnya.


Perihal dugaan pemalsuan dapodik, Sodiq tengah berkoordinasi dengan badan kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan (BKPP); dinas pendidikan; serta dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD). ‘’Kami klirkan dulu seperti apa aturan mainnya,’’ ucap Sekda. (sae/c1/cor/her)

Editor : Hengky Ristanto
#perangkat desa #double job #ngawi