Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi Asal Ngawi Terungkap Gegara Ganja, Begini Kronologis Penangkapan Pelaku

Asep Syaeful • Rabu, 15 Mei 2024 | 19:30 WIB

 

REKONSTRUKSI: Hisyam mempraktikan salah satu adegan pembunuhan kepada Diah.
REKONSTRUKSI: Hisyam mempraktikan salah satu adegan pembunuhan kepada Diah.
 

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun – Penantian panjang pihak keluarga Diah Agustin Lestariningsih akhirnya terjawab.

Rasa penasaran terkait kematian mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) asal Desa Semen,Paron,Ngawi, itu setelah menunggu 1,5 tahun.

Itu didapat setelah menerima kabar bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap misteri kematian gadis berumur 17 tahun tersebut.

Dias Agustin Lestariningsih ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos pada tanggal 22 Desember 2022 lalu.

Padahal, pada hari dan tanggal tersebut korban minta dijemput di Stasiun Paron (sekarang bernama Stasiun Ngawi).

Ongky, menuruti permintaan adik perempuannya itu. Namun hinggal lewat pukul 15.00 WIB, korban tak kelihatan di stasiun.

Meski menunggu hingga melebihi jam yang disepakati, Onky tak kunjung bertemu dengan Diah. Gerbong kereta yang berhenti sudah beranjak meninggalkan stasiun.

Ia mencoba menghubungi handphone adiknya itu, namun tidak berhasil. Kondisi lost contact itu membuat Onky khawatir plus cemas.

Hingga akhirnya pihak keluarga menerima informasi dari pihak kampus yang mengabarkan kematian Diah.

Hasil otopsi yang dilakukan pihak RSUD dr Saiful Anwar Malang menyebut ada luka luka tusuk pada dada sebelah kiri korban dengan kedalaman 2,5 sentimeter.

Pun, hasil informasi yang didapat pihak kepolisian, kuat dugaan Diah menjadi korban pembunuhan.

Mereka segera berupaya mengungkap kasus dugaan pembunuhan mahasiwi jurusan ilmu biologi yang ngekos di Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang, itu.

Upaya tersebut baru membuahkan hasil pada bulan Mei tahun ini, berselang 1,5 tahun setelah kejadian.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menerangkan, pelaku adalah Hisyam Akbar Pahlevi, warga Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru, Kota Malang.

Ia tidak lain adalah cucu pemilik rumah kos yang ditempati korban. Danang, menyebut bahwa remaja 19 tahun itu diamankan lantaran terlibat dalam penggunaan obat-obatan terlarang.

''Pelaku (pembunuh Diah, Red), ditangkap karena penggunaan narkoba,'' ujarnya kepada Radar Malang (JawaPos Group), Senin (13/5) lalu.

Saat diamankan personel Polresta Malang pada hari Kamis (9/5) lalu, Akbar diketahui tengah mengkonsumsi ganja.

Dari penangkapan itu, penydidik dibuat terkejut dengan pengakuan pelaku, Dihadap penydidik, ia nyerocos soal pembunuhan.

''Dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika, dia mengaku pernah membunuh penghuni rumah kos milik kakeknya pada 2022," ujar kasatreskrim. (sae/den)

Editor : Budhi Prasetya
#ganja #diah agustin lestariningsih #ngawi #universitas negeri malang #polresta malang #mahasiswi #pembunuhan