NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun - Anarkisme dan kekerasan bakal ditindak tegas polisi. Terutama dalam momen Sura tahun ini.
Sanksi tegas menanti pembuat onar kegiatan sakral setahun sekali bagi sejumlah perguran silat itu.
''Ini jadi perhatian khusus kami, akan diterapkan tindakan tegas dan tidak dilakukan RJ (restorative justice)," kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Jumat (5/7).
Lima kasus penganiayaan melibatkan oknum perguruan pencak silat rentang Januari-Juni 2024 haram terjadi kembali.
Kasus pertama Januari lalu. Pengeroyokan dan pembakaran dua kendaraan. Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka.
Lalu, pengeroyokan di Desa Pocol, Sine, dengan tiga tersangka. Maret lalu, pengeroyokan di Kecamatan Widodaren, tiga tersangka.
Mei, terjadi lagi pengeroyokan di Dempel, empat tersangka. Terakhir, 30 Juni di Desa Jagir, Sine, tiga tersangka.
"Memasuki bulan Sura, kami akan tingkatkan keamanan," terang kapolres.
Ketua IPSI Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengungkapkan, Sura alias Muharram merupakan bulan dihormati semua lapisan masyarakat.
Termasuk umat Islam karena tahun baru Hijriah. Masyarakat Kejawen yang lelaku tirakat.
Pun, perguruan pencak silat yang memanfaatkan bulan ini untuk berbagai keperluan kalangan masing-masing.
"Setiap perguruan silat diwajibkan punya satgas pengamanan internal agar hal-hal tidak diinginkan bisa diminimalkan," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa setiap warga perguruan pencak silat harus bisa menghargai orang lain. Semuanya membangun karakter dan menegaskan berbudi pekerti baik.
"Penganiayaan dan pengeroyokan betul-betul mencederai pencak silat di Ngawi," pungkas wabup Ngawi itu. (sae/den)
Editor : Budhi Prasetya