Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Pabrik PT Sintec Diprotes Warga Ngawi, Bisa Ditutup hingga Izin Dicabut

Asep Syaeful • Senin, 16 Februari 2026 | 22:30 WIB
CARI SOLUSI: DPUPR Ngawi mengundang rapat PT Sintec Indonesia dan warga Desa Kartoharjo untuk membahas keluhan genangan air akibat penyempitan gorong-gorong.
CARI SOLUSI: DPUPR Ngawi mengundang rapat PT Sintec Indonesia dan warga Desa Kartoharjo untuk membahas keluhan genangan air akibat penyempitan gorong-gorong.

Jawa Pos Radar Ngawi – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi memberi peringatan keras kepada PT Sintec Indonesia.

Izin pembangunan pabrik perusahaan itu terancam dicabut bila keluhan warga Desa Kartoharjo tidak segera ditindaklanjuti.

Ancaman tersebut disampaikan Kabid Tata Ruang DPUPR Ngawi Jarot Kusumo Yudo usai menerima pengaduan warga yang terdampak genangan air.

Genangan itu diduga muncul akibat aktivitas pembangunan pabrik.

“Kami bahas pengaduan masyarakat di forum penataan ruang,” ujarnya, Senin (16/2).

DPUPR menghadirkan pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan, untuk mengurai persoalan.

Hasilnya, ditemukan masalah pada saluran air. Terutama bagian hilir yang menyempit.

“Dimensi saluran di atas sekitar 180 sentimeter. Tapi di ujungnya, masuk wilayah permukiman, ada yang lebarnya hanya 80 sentimeter. Otomatis air tersendat dan terjadi genangan saat hujan deras,” paparnya.

Jarot menegaskan, PT Sintec Indonesia berkewajiban memastikan proyek berjalan selaras dengan lingkungan sekitar.

Meski titik penyempitan tidak berada persis di lokasi pembangunan, dampaknya tetap harus diselesaikan.

“Kalau dampaknya muncul di titik lain akibat pembangunan, itu tetap harus diselesaikan. Jangan sampai membangun tapi tidak sinergis dengan lingkungan,” tegasnya.

DPUPR sudah memberikan teguran dan meminta perbaikan segera dilakukan.

Perusahaan diberi waktu tujuh hari untuk merespons.

Termasuk memperbaiki persoalan teknis serta menjalin komunikasi dengan warga terdampak.

Jika tidak direspons atau tidak diperbaiki, DPUPR akan berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Bisa teguran satu, teguran dua, sampai penutupan atau pencabutan izin,” katanya.

Selain persoalan drainase, sejumlah warga juga menuntut kompensasi atas dampak banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Di antaranya biaya pembersihan sampah senilai Rp 500 ribu serta kerugian bibit tanaman yang mati akibat genangan sekitar Rp 1 juta.

Proses mediasi akan difasilitasi pemerintah desa.

DPUPR akan memantau perkembangan tersebut dalam sepekan ke depan.

“Kami butuh investasi, tapi yang lebih utama masyarakat,” pungkas Jarot. (sae/cor)

Editor : Hengky Ristanto
#banjir Kartoharjo #PT Sintec Indonesia #genangan air #ngawi #gorong gorong menyempit #satpol pp ngawi #kompensasi banjir #Kartoharjo Ngawi #DPUPR Ngawi