Jawa Pos Radar Ngawi – Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, seluruh tempat hiburan malam (THM) di Ngawi wajib tutup.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi tentang ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Sukoco mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut ke sejumlah THM sejak akhir pekan lalu.
Mereka mengedukasi aturan dalam Surat Edaran Bupati Ngawi Nomor 300.1.5/145.319/2026 tentang Ketertiban Umum selama Bulan Suci Ramadan 1447 H dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Ketentuan itu berlandaskan Perda Nomor 01 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha hiburan malam dan karaoke wajib ditutup selama Ramadan.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” terangnya, kemarin (16/2).
Selain itu, pelaku usaha kafe, restoran, rumah makan, minimarket, supermarket, dan sejenisnya diminta menyesuaikan operasional dengan perizinan yang dimiliki.
Khusus layanan makan dan minum pada siang hari, pelaku usaha wajib memasang tirai penutup.
Satpol PP juga meminta pelaku usaha mengumandangkan azan saat Magrib sebagai penanda waktu berbuka puasa.
“Kita juga akan sosialisasi ke pelaku usaha kafe, restoran, rumah makan, minimarket, supermarket, dan sejenisnya untuk menyesuaikan jam operasional selama Ramadan,” terangnya.
Dalam SE itu juga diatur pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan.
Masyarakat juga dilarang membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, maupun membunyikan petasan.
Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, pemerintah mengimbau agar tidak merokok, makan, dan minum di tempat umum yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan tersebut.
Pemkab Ngawi menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana nyaman, tenteram, dan tertib selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 H.
“Pengawasan akan dilakukan secara berkala guna memastikan kepatuhan pelaku usaha dan masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah,” pungkasnya. (sae/her)