Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dari 58 Perumahan, Baru 15 Pengembang Serahkan PSU ke Pemkab Ngawi

Asep Syaeful • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:00 WIB

Aktivitas perumahan subsidi yang dibiayai KPR FLPP BRI sebagai bagian dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah.
Aktivitas perumahan subsidi yang dibiayai KPR FLPP BRI sebagai bagian dukungan terhadap Program 3 Juta Rumah.

Jawa Pos Radar Ngawi – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Ngawi masih jauh dari harapan.

Dari total 58 perumahan, baru sekitar 15 pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemkab Ngawi.

Dua di antaranya diserahkan tahun lalu.

Kepala DPRKP Ngawi Maftuh Affandi mengakui banyak pengembang belum menuntaskan kewajiban tersebut.

’’Dari 58 perumahan, baru sekitar 15 yang menyerahkan PSU. Dua diserahkan tahun lalu,’’ ujarnya, Selasa (3/3).

Menurutnya, mayoritas pengembang yang telah menyerahkan PSU merupakan pengembang lokal yang masih mudah dihubungi. Sementara sebagian lainnya sulit dilacak.

’’Kami cukup kesulitan mengejar pengembang yang belum menyerahkan PSU karena keberadaannya tidak diketahui,’’ katanya.

Padahal, mekanisme penyerahan sudah diatur. Pengembang wajib mengajukan permohonan ke DPRKP, lalu dilakukan verifikasi lapangan sebelum serah terima.

Maftuh menegaskan PSU harus dalam kondisi baik dan layak.

Jika tidak memenuhi standar, dinas akan menolak karena berpotensi menambah beban anggaran daerah.

PSU mencakup jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, sanitasi, ruang terbuka hijau, tempat ibadah, hingga penerangan jalan umum.

DPRKP menargetkan minimal dua PSU diserahkan setiap tahun menjadi aset daerah.

Penyerahan PSU juga menjadi perhatian BPK Jawa Timur.

’’PSU seharusnya menjadi aset daerah. Ini juga menjadi catatan BPK,’’ tegasnya. (sae/her)

Editor : Hengky Ristanto
#DKPP Ngawi #pengembang perumahan #PSU perumahan Ngawi #ngawi #Aset Daerah Ngawi #BPK Jatim