
Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 47 peraturan daerah (perda) di Kabupaten Pacitan direkomendasikan untuk direvisi.
Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekomendasi itu disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melalui legal opinion yang diserahkan kepada Pemkab Pacitan di Pendopo Kabupaten, kemarin (10/6).
Kepala Kejari Pacitan Farriman Isandi Siregar mengatakan, seluruh regulasi di bawah undang-undang, termasuk perda, wajib menyesuaikan substansi dengan KUHP nasional yang baru.
“Ada 47 perda yang perlu disesuaikan, sudah kami serahkan ke pemkab dalam legal opinion hari ini,” katanya.
Menurut Farriman, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah penghapusan pidana kurungan yang selama ini masih tercantum dalam sejumlah perda.
“Di dalam KUHP yang baru pidana kurungan sudah tidak ada. Sementara di sejumlah perda masih dicantumkan. Penggantinya adalah pidana denda yang kategorinya sudah diatur dalam KUHP,” ujarnya.
Selain sanksi pidana, sejumlah istilah hukum yang selama ini digunakan dalam perda juga perlu diperbarui agar sejalan dengan terminologi dalam KUHP terbaru.
“Misalnya, penggunaan istilah kejahatan dan pelanggaran yang kini digantikan menjadi tindak pidana,” jelas Farriman.
Berdasarkan hasil kajian Kejari Pacitan, sekitar 80 persen dari total perda yang perlu disesuaikan berkaitan dengan sektor retribusi daerah.



