Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

47 Perda Pacitan Harus Direvisi, Mayoritas Terkait Retribusi Daerah

N
Penulis: Nur Cahyono❯
SERAHKAN LEGAL OPINION: Kepala Kejari Pacitan Farriman Isandi Siregar menyampaikan hasil kajian terhadap puluhan perda yang perlu disesuaikan dengan KUHP baru saat kegiatan di Pendopo Kabupaten Pacitan, kemarin (10/6).
SERAHKAN LEGAL OPINION: Kepala Kejari Pacitan Farriman Isandi Siregar menyampaikan hasil kajian terhadap puluhan perda yang perlu disesuaikan dengan KUHP baru saat kegiatan di Pendopo Kabupaten Pacitan, kemarin (10/6).

Advertisement

Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 47 peraturan daerah (perda) di Kabupaten Pacitan direkomendasikan untuk direvisi.

Penyesuaian tersebut diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi itu disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melalui legal opinion yang diserahkan kepada Pemkab Pacitan di Pendopo Kabupaten, kemarin (10/6).

Advertisement

Kepala Kejari Pacitan Farriman Isandi Siregar mengatakan, seluruh regulasi di bawah undang-undang, termasuk perda, wajib menyesuaikan substansi dengan KUHP nasional yang baru.

“Ada 47 perda yang perlu disesuaikan, sudah kami serahkan ke pemkab dalam legal opinion hari ini,” katanya.

Menurut Farriman, salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah penghapusan pidana kurungan yang selama ini masih tercantum dalam sejumlah perda.

Advertisement

“Di dalam KUHP yang baru pidana kurungan sudah tidak ada. Sementara di sejumlah perda masih dicantumkan. Penggantinya adalah pidana denda yang kategorinya sudah diatur dalam KUHP,” ujarnya.

Selain sanksi pidana, sejumlah istilah hukum yang selama ini digunakan dalam perda juga perlu diperbarui agar sejalan dengan terminologi dalam KUHP terbaru.

“Misalnya, penggunaan istilah kejahatan dan pelanggaran yang kini digantikan menjadi tindak pidana,” jelas Farriman.

Berdasarkan hasil kajian Kejari Pacitan, sekitar 80 persen dari total perda yang perlu disesuaikan berkaitan dengan sektor retribusi daerah.

Advertisement

Artikel Terkait

47 Perda Pacitan Terancam Tabrak KUHP Baru, DPRD Siapkan Perda Sanksi Khusus

47 Perda Pacitan Terancam Tabrak KUHP Baru, DPRD Siapkan Perda Sanksi Khusus

Sebanyak 47 perda di Pacitan harus disesuaikan dengan KUHP baru. DPRD menyiapkan satu perda khusus untuk mengatur seluruh sanksi pidana.

Penjudi Online di Ngawi Divonis Kerja Sosial 200 Jam, Jalani Hukuman di Puskesmas

Penjudi Online di Ngawi Divonis Kerja Sosial 200 Jam, Jalani Hukuman di Puskesmas

PN Ngawi menjatuhkan pidana kerja sosial 200 jam kepada pelaku judi online. Hukuman dijalani di Puskesmas Karangjati.

Bapas Madiun Wajibkan Klien Pidana Kerja Sosial Lapor Sebulan Sekali, Libatkan Babinsa dan Polisi

Bapas Madiun Wajibkan Klien Pidana Kerja Sosial Lapor Sebulan Sekali, Libatkan Babinsa dan Polisi

Bapas Kelas II Madiun menyiapkan pengawasan klien pidana kerja sosial melalui wajib lapor bulanan, pendampingan, dan keterlibatan aparat kewilayahan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer