Dua PKL di Jalan WR Supratman Pacitan Belum Pindah, Satpol PP Beri Tenggat

Jawa Pos Radar Pacitan – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan WR Supratman, Pacitan, belum sepenuhnya tuntas. Dua dari delapan pedagang yang terdampak penataan masih menempati bahu jalan. Satpol PP Pacitan pun memberi tenggat hingga Kamis (24/9) untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Petugas kembali mendatangi kawasan depan Kantor DPC PDI Perjuangan Pacitan, Selasa (22/9), guna memastikan para pedagang mematuhi kesepakatan pemindahan tempat usaha.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan Widiyanto mengatakan, penataan PKL di Jalan WR Supratman telah berlangsung sejak sebulan terakhir. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Para pedagang diarahkan memindahkan tempat usaha ke area yang lebih tinggi dari bahu jalan. Lokasi tersebut sebelumnya difungsikan sebagai taman kota.
Widiyanto menjelaskan, sekitar delapan PKL terdampak penataan kawasan tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemantauan terakhir, dua pedagang belum sepenuhnya mematuhi kesepakatan pemindahan.
Satpol PP Pacitan memberikan kesempatan kepada kedua pedagang untuk menyelesaikan penataan tempat usaha di lokasi baru sebelum batas waktu yang ditentukan.
‘’Masih kami beri peluang sampai hari Kamis. Setelah rukonya selesai, yang berada di bahu jalan akan dipindahkan ke atas,’’ jelas Widiyanto.
Dengan demikian, kedua pedagang diminta mengosongkan bahu jalan paling lambat Kamis (24/9).
Di sisi lain, proses legalitas pemanfaatan lokasi baru masih berlangsung. Widiyanto menyebut, Bina Marga selaku pengelola jalan tengah memproses perizinan penggunaan area yang sebelumnya menjadi taman kota tersebut.
Kendati demikian, izin pemanfaatan lokasi baru tidak serta-merta membolehkan pedagang menggunakan bahu jalan untuk aktivitas usaha.



