PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Proses tukar guling lahan Puskesmas Ngadirojo tidak semulus seperti yang diharapkan.
Pasalnya, kesepakatan antara Pemkab Pacitan dengan Pemdes Cokrokembang tidak direstui Pemprov Jawa Timur.
‘’Metode yang digunakan tidak disetujui,’’ kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pacitan Heru Tunggul Widodo, Sabtu (27/1).
Menurut dia, nilai ruilslag lahan tersebut sejatinya telah dikaji Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Rencananya, lahan yang ada akan ditukar guling dengan eks kantor cabang dinas pengarian dan bekas kantor Kecamatan Ngadirojo.
Pun Pemdes Cokrokembang telah sepakat melepas lahan seluas 600 meter persegi ke Pemkab Pacitan.
Alasan pemprov, sebut Tunggul, jika mengunakan metode tukar guling objek yang ditukar harus bernilai sama.
Pasalnya, pemkab harus menukar dengan dua aset. Pun, harus membayar kekurangan Rp 2 miliar lebih ke Pemdes Cokrokembang.
‘’Tanah harus ditukar dengan tanah, nilainya pun harus sama,’’ sebut Tunggul.
Solusinya, lanjut Tunggul, pemkab akan membeli lahan baru yang nilainya sama seperti lahan lokasi Puskesmas Ngadirojo.
Lahan itu nantinya bakal diserahkan kepada Pemdes Cokrokembang sebagai ganti lahan tersebut. ‘’Saat ini sedang di apraisal,’’ ujarnya.
Diketahui, polemik ini bermula ketika Pemdes Cokrokembang mengajukan kenaikan harga sewa lahan puskemas tersebut 2022 lalu. Yakni, Rp 250 juta per tahun.
Khawatir harga sewa terus naik, pemkab berencana membeli lahan tersebut. Apalagi, status lahan tersebut menghambat penyaluran anggaran untuk pembangunan Puskesmas Ngadirojo.
Tunggul berharap proses tukar guling selesai pada awal 2024. Sehingga, proses percepatan pengembangan Puskesmas Ngadirojo bisa segera dilakukan.
‘’Target kami di PAK (perubahan anggaran keuangan) nanti bisa dianggarkan,’’ harapnya. (hyo/sat)
Seputar Puskesmas Ngadirojo Pacitan
- Menempati lahan aset Pemdes Cokrokembang seluas 600 meter persegi dengan perjanjian sewa-menyewa
- Pemdes Cokrokembang mengajukan kenaikan harga sewa lahan Rp 250 juta per tahun pada 2022 lalu
- Pemkab berencana menukar guling dengan lahan eks kantor cabang dinas pengarian dan bekas kantor Kecamatan Ngadirojo
- Pemkab juga harus membayar kekurangan nilai lahan sebesar Rp 2 miliar dari harga yang diminta Pemdes Cokrokembang
- Pemprov Jatim tidak menyetujui metode ini, dalam hal tukar guling lahan harus ditukar dengan lahan dengan nilai sama