Jawa Pos Radar Pacitan – Kasus penunggakan gaji di PT Linggarjati Mahardika Mulia II (LMM II) Unit Sambong, Kecamatan Pacitan, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melalui serangkaian proses mediasi, perusahaan menyatakan siap membayar kekurangan upah kepada 18 karyawan.
Kabid Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono menjelaskan, kesepakatan dicapai dalam mediasi bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melalui Zoom Meeting, Selasa (4/11).
“Perusahaan menyanggupi membayar kekurangan gaji sebesar Rp6,1 juta kepada 18 karyawan,” ujarnya, Kamis (6/11).
Selain upah, persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian utama.
Berdasarkan hasil mediasi pada 24 Oktober 2025 antara pihak perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Disdagnaker Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan, disepakati perusahaan diberi waktu hingga 31 Desember 2025 untuk melunasi tunggakan iuran serta piutang BPJS.
Kasus ini bermula pada 2024 ketika para buruh melapor karena kekurangan pembayaran upah periode 15–31 Desember 2023.
Mereka juga tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena perusahaan belum membayar iuran BPJS, meski potongan gaji telah dilakukan.
Awalnya, sudah ada kesepakatan pada Juli 2024 terkait pelunasan gaji dan iuran BPJS.
Namun, kesepakatan itu gagal dipenuhi hingga batas waktu 10 September 2024.
“Kasus kemudian dilaporkan kembali ke Disdagnaker pada 11 September 2024,” terang Supriyono.
Karena tak kunjung selesai, kasus akhirnya dilimpahkan ke Disnakertrans Jatim untuk ditindaklanjuti.
“Para karyawan yang terkena PHK hanya menuntut sisa gaji dan penyelesaian iuran BPJS agar bisa mengklaim JHT mereka. Mereka tidak menuntut pesangon, hanya hak yang semestinya diterima,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto