Jawa Pos Radar Pacitan – Ramadan identik dengan maraknya petasan atau mercon.
Namun, Pemkab Pacitan menegaskan larangan keras terhadap aktivitas tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/410/408.50/2026 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Kepala Satpol PP Pacitan Ardyan Wahyudi mengatakan, seluruh bentuk kegiatan yang menimbulkan ledakan dilarang selama Ramadan.
’’Pemerintah Kabupaten Pacitan melarang kegiatan yang menimbulkan ledakan seperti mercon atau petasan, long karbit, mercon pendem, petasan bumbung, dan sejenisnya,” ujarnya, kemarin (22/2).
Dalam edaran tersebut, pedagang yang tetap menjual petasan berbahaya akan dikenai sanksi berupa penyitaan barang dagangan.
Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin di sejumlah titik.
Petugas lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada pedagang.
’’Jika peringatan tidak diindahkan, petugas akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
SE tersebut juga diteruskan kepada seluruh camat se-Kabupaten Pacitan untuk disosialisasikan hingga tingkat desa, kelurahan, dusun, RW, dan RT.
Aparat wilayah diminta mengidentifikasi potensi kerawanan keamanan selama Ramadan.
Langkah itu diharapkan mampu menjaga suasana ibadah tetap aman dan kondusif bagi masyarakat. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto