Jawa Pos Radar Madiun – Drama penangkapan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama para pejabat ternyata belum menjadi akhir dari operasi senyap yang digelar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Lembaga antirasuah memberi sinyal kuat akan adanya gelombang kedua penetapan tersangka baru dari Bumi Reog.
Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam penghujung konferensi pers, Minggu (9/11) dini hari.
Di hadapan awak media, Guntur menutup penjelasan dengan kalimat singkat namun penuh tanda tanya.
“Senin ya, Senin. Senin ada lagi nanti, Senin ya.”
Ucapan tersebut sontak memantik spekulasi bahwa KPK masih menyimpan daftar nama pejabat lain di lingkungan Pemkab Ponorogo yang diduga terlibat dalam jaringan suap.
KPK Baru Umumkan Empat Tersangka
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka hasil OTT pada Jumat (7/11).
Pertama adalah Bupati Sugiri Sancoko. Yang kedua, Sekda Agus Pramono. Lalu yang ketiga dr Yunus Mahatma, direktur RSUD dr Harjono.
Adapun tersangka keempat yakni Sucipto, rekanan proyek di RSUD.
Mereka ditangkap usai dugaan transaksi Rp 1,25 miliar antara direktur RSUD dan bupati melalui sekda.
Uang tersebut disebut untuk mengamankan perpanjangan jabatan direktur RSUD yang masa jabatannya akan berakhir tahun ini.
Namun, Guntur menegaskan penyidikan masih berjalan dan belum berhenti pada empat nama tersebut.
“Tentunya setelah ini akan ada upaya-upaya lebih lanjut,” ujarnya sebelum menambahkan kalimat yang kini menimbulkan tanda tanya, “Senin, ada lagi nanti.”
Penyidik KPK kini mendalami kemungkinan bahwa pola suap tak hanya terjadi pada pengurusan jabatan direktur RSUD, tetapi juga melibatkan pejabat dan kepala dinas lain di Pemkab Ponorogo.
Dalam konferensi pers yang sama, Guntur menyinggung adanya pola berulang di mana pejabat membayar untuk mempertahankan jabatan atau mendapat promosi.
“Karena untuk memperoleh jabatan harus menyerahkan uang, maka ketika ada proyek, pejabat ini juga meminta fee ke vendor,” jelasnya.
Keterangan itu memperkuat dugaan bahwa suap jabatan telah menjadi praktik sistematis. Tak hanya antara direktur dan bupati, tetapi melibatkan rantai birokrasi yang lebih panjang.
Berdasarkan data dan pola pengusutan KPK, kemungkinan tambahan tersangka yang dimaksud bisa berasal dari dua klaster.
Pertama, klaster kepala dinas atau pejabat lain yang sebelumnya pernah memberi setoran untuk mempertahankan posisi. Kedua, klaster pihak swasta lain yang terlibat dalam proyek pemkab. (naz)
Editor : Mizan Ahsani