Jawa Pos Radar Ponorogo – Ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo akhirnya bisa bernapas lega.
Dana desa (DD) tahap II yang sempat tertahan akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 kini tersolusikan.
Sebelumnya, banyak kades terpaksa berutang untuk menutup pembayaran proyek infrastruktur lantaran pencairan DD gagal dilakukan tepat waktu.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Anik Purwani mengatakan, total DD tahap II di 231 desa tidak bisa dicairkan akibat ketentuan dalam PMK 81/2025.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa kelimpungan karena sebagian besar pekerjaan fisik sudah rampung.
‘’Dalam PMK itu salah satu poinnya DD non-earmark (bukan peruntukan, Red) hanya bisa dicairkan sampai 17 September, sisanya tidak bisa dicairkan. Mayoritas pekerjaan fisik rampung, tinggal menanti administrasi dan pencairan,’’ kata Anik.
Situasi itu mendorong pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri.
Dalam SKB tersebut, terdapat kesepakatan yang mengizinkan pemerintah desa menggeser pagu earmark dana desa untuk menutup defisit alokasi non-earmark.
Anik menjelaskan, pos anggaran yang dapat digeser meliputi penanganan stunting, operasional desa, penyertaan modal BUMDes, hingga anggaran ketahanan pangan.
‘’Mana yang bisa digeser (DD, Red), bisa dilakukan perubahan anggaran sampai pertengahan bulan ini,’’ jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pergeseran anggaran tersebut masih belum mencukupi untuk menutup defisit, sisa utang proyek dapat dibebankan pada anggaran desa tahun 2026.
Namun, ada ketentuan yang harus dipatuhi.
‘’Utang tersebut tidak boleh dibayar menggunakan alokasi DD 2026, melainkan menggunakan sumber anggaran lain seperti bagi hasil pajak atau pendapatan desa lainnya,’’ tegasnya.
Menurut Anik, persoalan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa agar lebih disiplin dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, serta tidak menumpuk pekerjaan di akhir tahun anggaran.
‘’Ini pembelajaran semuanya saja, agar disiplin dalam kegiatan dan tidak difokuskan akhir tahun,’’ pungkasnya. (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto