Jawa Pos Radar Madiun - Bagi Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembuatan faktur pajak adalah kewajiban utama saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kondisi yang mengharuskan faktur tersebut dibatalkan.
Saat melakukan pembatalan faktur pajak keluaran melalui aplikasi e-Faktur, sistem bisa saja menampilkan status "Waiting For Cancelation". Apa artinya?
Penyebab Faktur Pajak Berstatus “Waiting For Cancelation”
Status ini muncul ketika:
Penjual (PKP penerbit faktur) mengajukan permohonan pembatalan faktur.
Pembeli (PKP penerima faktur) belum memberikan konfirmasi persetujuan pembatalan.
Sistem menunggu respons dari pihak pembeli sebelum status berubah menjadi "Canceled".
Mengapa Konfirmasi Pembeli Diperlukan?
Dalam mekanisme perpajakan digital, pembatalan faktur pajak tidak bisa dilakukan sepihak. Ini untuk memastikan bahwa:
Tidak ada manipulasi data atau pajak masukan yang telah dikreditkan secara tidak sah.
Kedua pihak memahami dan menyetujui perubahan status faktur untuk menjaga transparansi.
Validasi dua arah antara PKP penjual dan pembeli tetap terjaga.
Langkah Mengatasi Status “Waiting For Cancelation”
1. Hubungi pembeli atau lawan transaksi. Sampaikan bahwa Anda telah mengajukan pembatalan faktur pajak terkait.
2. Minta pembeli melakukan konfirmasi pembatalan melalui aplikasi e-Faktur di menu "Faktur Masukan".
3. Setelah pembeli menyetujui, status faktur akan otomatis berubah menjadi "Canceled".
4. Simpan bukti komunikasi dan perubahan status sebagai arsip administrasi perpajakan.
Kapan Faktur Pajak Bisa Dibatalkan?
Faktur pajak dapat dibatalkan jika:
Terjadi pembatalan transaksi.
Terjadi kesalahan dalam pengisian faktur seperti NPWP, tanggal, atau nilai transaksi.
Faktur dibuat padahal transaksi belum terjadi atau tidak jadi dilaksanakan.
Status "Waiting For Cancelation" menandakan bahwa proses pembatalan faktur pajak masih menunggu persetujuan dari pembeli.
Bagi PKP penjual, segera lakukan koordinasi dengan pembeli agar proses berjalan cepat dan tidak mengganggu pelaporan SPT Masa PPN.
Memahami alur pembatalan faktur dan kewajiban dokumentasi ini penting untuk menjaga kepatuhan perpajakan serta menghindari potensi sanksi administratif dari DJP. (naz)
Editor : Mizan Ahsani