Jawa Pos Radar Madiun - Alquran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai mukjizat terbesar bagi umat Islam.
Membacanya bernilai ibadah, sehingga kitab suci ini memiliki aturan khusus dalam penyimpanan maupun adab ketika berinteraksi dengannya.
Para ulama menegaskan bahwa mushaf harus diperlakukan dengan penuh penghormatan.
Salah satunya, seseorang harus dalam keadaan suci dari hadats ketika memegang mushaf.
Selain itu, mushaf sebaiknya ditempatkan di tempat yang layak dan tidak boleh dibawa ke tempat yang najis seperti toilet.
Dalam Mughnil Muhtaj, Imam Al-Adzra‘i menegaskan:
“Pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.”
(Muhammad Khathib Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Juz I, hlm. 76)
Apa yang Dimaksud dengan Mushaf?
Imam Nawawi al-Bantani memberikan batasan bahwa yang dimaksud mushaf adalah setiap benda yang di dalamnya terdapat tulisan Alquran, baik berupa kertas, kain, papan, maupun media lain yang digunakan untuk belajar. (Nihayatuz Zain, hlm. 34).
Dengan kata lain, segala bentuk tulisan Alquran yang menetap (permanen) termasuk dalam kategori mushaf.
Bagaimana dengan Aplikasi Alquran di HP?
Seiring perkembangan teknologi, mushaf kini tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga dalam bentuk digital melalui aplikasi di HP atau laptop.
Pertanyaan pun muncul: apakah aplikasi tersebut dihukumi sama dengan mushaf?
Dalam fatwa ulama kontemporer yang dikompilasi dalam kitab Mauqi’ul Islam, Su’al wa Jawab disebutkan:
“Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Alquran baik berupa tulisan atau audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Tulisan Alquran pada HP bukan huruf tetap, melainkan pancaran cahaya yang bisa muncul dan hilang. Lebih dari itu, HP juga memuat banyak program lain selain Alquran.”
Pandangan Ulama
Dari penjelasan para ulama klasik dan kontemporer di atas, dapat disimpulkan:
1. Mushaf fisik tidak boleh dibawa ke dalam toilet sebagai bentuk penghormatan.
2. Aplikasi Alquran di HP tidak dihukumi mushaf, karena hurufnya bukan tulisan tetap, melainkan pancaran digital.
3. Membawa HP yang berisi aplikasi Alquran ke toilet hukumnya boleh, namun sebaiknya tidak membuka aplikasi Alquran ketika berada di dalamnya.
Dengan demikian, hukum membawa HP ke toilet tetap diperbolehkan, tetapi adab menghormati Alquran tetap harus dijaga.
HP berisi aplikasi Alquran boleh dibawa ke toilet, tapi jangan dibuka di dalamnya. (fin)
Editor : AA Arsyadani