Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cukup Bawa KTP dan Biaya Mulai Rp 75 Ribu

Satrio Jati • Selasa, 9 Juni 2026 | 09:57 WIB
Panduan lengkap perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling Jakarta.
Panduan lengkap perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling Jakarta.

Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan kemudahan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling bagi warga ibu kota.

Fasilitas jemput bola ini disediakan khusus untuk membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara pada hari Selasa (9/6).

Berdasarkan informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan praktis ini beroperasi melayani warga mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Masyarakat dapat mendatangi lima titik lokasi pelayanan armada keliling yang telah disebar secara merata di seluruh penjuru wilayah Jakarta.

Untuk warga kawasan Jakarta Timur, armada SIM Keliling telah disiagakan dan siap melayani pemohon di area lobi depan Mall Grand Cakung.

Sementara itu, masyarakat di kawasan Jakarta Selatan bisa langsung merapat ke titik lokasi yang berada di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.

Bagi warga Jakarta Utara, pelayanan perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara ini dipusatkan di area lobi utama LTC Glodok.

Pelayanan serupa juga dipastikan tersedia di wilayah Jakarta Pusat yang mengambil tempat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun titik lokasi pelayanan terakhir berada di wilayah Jakarta Barat yang disiagakan secara penuh di area lobi selatan Mall Ciputra.

Baca Juga: Uji Coba Wuling Eksion PHEV Jakarta-Jogja via Wonosobo, Deretan Fitur Canggih Maksimalkan Pengalaman Mengemudi

Sebelum mendatangi lokasi yang dituju, masyarakat diwajibkan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Pemohon harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi dan bentuk fisik SIM asli yang lama.

Selain itu, warga juga diwajibkan untuk melampirkan surat bukti hasil pengecekan kesehatan fisik serta surat bukti kelulusan tes psikologi.

Masyarakat perlu mengingat bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya diizinkan melayani perpanjangan khusus untuk golongan SIM A dan SIM C saja.

Dokumen berkendara yang diajukan untuk diperpanjang juga harus dipastikan masih dalam masa berlaku yang sah alias belum kedaluwarsa.

Bagi SIM yang sudah telanjur habis masa berlakunya, pemilik diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Layanan praktis ini juga tidak diperuntukkan bagi perpanjangan SIM B yang memang dikhususkan untuk kendaraan dengan bobot di atas 3,5 ton.

Pemilik dokumen SIM B wajib melakukan proses perpanjangan secara langsung di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Terkait biaya administrasi, nominalnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Bagi pemohon perpanjangan SIM A, petugas akan mengenakan biaya administrasi resmi yang disetorkan ke negara sebesar Rp80.000.

Sedangkan untuk proses perpanjangan SIM C, pemohon hanya perlu menyiapkan dana untuk membayarkan biaya administrasi sebesar Rp75.000. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#sim keliling hari ini #daftar lokasi #jakarta #Polda Metro Jaya #sim keliling